Rudenim Denpasar: Tiket dan Dokumen Jadi Kendala Deportasi WNA
Biaya tiket pesawat, verifikasi kewarganegaraan, serta kelengkapan dokumen dan administrasi perjalanan menjadi kendala utama deportasi deteni WNA dari Bali.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Badung — Proses deportasi warga negara asing (WNA) berstatus deteni dari Bali kerap tertunda karena sejumlah kendala, terutama biaya tiket pesawat menuju negara asal serta persoalan dokumen dan administrasi perjalanan.Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Teguh Mentalyadi, kemampuan deteni dan keluarganya untuk membiayai tiket menjadi faktor utama mereka tetap berada di ruang pendetensian.
Teguh menjelaskan, pembiayaan dapat diupayakan melalui keluarga atau kerabat, perwakilan negara asal, penjamin, maupun sponsor yang terkait dengan deteni. Laporan IDN Times pada 17 September 2026 menyebutkan bahwa Rudenim Denpasar berkoordinasi dengan berbagai pihak tersebut untuk mempercepat pemulangan jika ada hambatan pembiayaan.
Lama penempatan setiap deteni berbeda karena kendala pemulangan tidak sama. Selain biaya tiket, pendeportasian dapat tertunda akibat status kewarganegaraan yang belum terverifikasi, dokumen perjalanan yang tidak tersedia atau kedaluwarsa, maupun syarat administratif dari negara tujuan atau negara transit.
Mengapa deportasi dapat tertunda
Verifikasi kewarganegaraan diperlukan agar perwakilan negara asal dapat menerbitkan dokumen perjalanan yang sah. Menurut Teguh, apabila kedutaan atau konsulat belum dapat mengonfirmasi kewarganegaraan, proses penerbitan dokumen perjalanan untuk deportasi juga belum dapat dilakukan.
Kondisi kesehatan deteni menjadi pertimbangan lain sebelum deportasi dilaksanakan. Pedoman pelaksanaan pendetensian orang asing mengatur bahwa keamanan, ketertiban, dan kesehatan deteni harus diperhatikan, termasuk penanganan medis dan penilaian kelayakan untuk melakukan perjalanan.
Proses hukum yang masih berjalan juga dapat memengaruhi jadwal pemulangan. Teguh menyampaikan bahwa deportasi dapat ditunda apabila deteni masih dibutuhkan dalam penyidikan, penuntutan, atau persidangan atas permintaan resmi aparat penegak hukum. Pendeportasian baru dapat dilakukan apabila biaya tersedia, kewarganegaraan telah terkonfirmasi, dokumen dan administrasi perjalanan terpenuhi, kondisi kesehatan memungkinkan, dan deteni tidak lagi diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Langkah Rudenim selama menunggu pemulangan
Menurut laporan IDN Times, Rudenim Denpasar melakukan komunikasi berkala dengan konsulat atau kedutaan besar negara asal deteni untuk mempercepat penerbitan dokumen perjalanan dan mengupayakan bantuan pembiayaan tiket. Praktik koordinasi ini sejalan dengan kajian akademik tentang pelaksanaan deportasi, yang menyebutkan bahwa petugas Rudenim mempersiapkan dokumen perjalanan bersama kantor perwakilan negara deteni serta memastikan tiket pesawat dan rute transit terpenuhi.
Jika deportasi tidak dapat segera dilaksanakan dan kapasitas Rudenim penuh, deteni dapat dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi lain. Teguh merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Pendetensian Orang Asing di Ruang Detensi Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, dan Tempat Lain Nomor IMI-190.GR.03.11 Tahun 2024 sebagai dasar pemindahan dengan mempertimbangkan kapasitas, kebutuhan rujukan ke rumah sakit, koordinasi dengan perwakilan negara, atau alasan keamanan.
Bagi deteni yang merupakan pencari suaka atau pengungsi dan tidak memungkinkan dipulangkan ke negara yang sedang berkonflik, Rudenim berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, perwakilan negara terkait, dan UNHCR. Jalur penanganannya berbeda dari deportasi biasa karena mempertimbangkan perlindungan dan situasi di negara asal.
Ketentuan berada di luar Rudenim setelah 10 tahun
Undang-Undang Keimigrasian mengatur bahwa detensi terhadap orang asing dilakukan sampai deteni dideportasi, dengan batas waktu maksimal 10 tahun jika deportasi belum dapat dilaksanakan. Setelah jangka waktu 10 tahun terlampaui, Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dapat mengeluarkan deteni dari Rudenim dan memberikan izin berada di luar Rudenim dengan kewajiban melapor secara periodik.
Pedoman Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0170.GR.03.01 Tahun 2023, sebagaimana diringkas dalam dokumen Kementerian Hukum dan HAM, menjabarkan syarat izin berada di luar Rudenim bagi deteni yang sudah tinggal 10 tahun. Syarat tersebut antara lain berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala Rudenim, memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, membuat pernyataan bersedia dideportasi dari wilayah Indonesia, menaati peraturan perundang-undangan, melapor setiap bulan ke Rudenim, dan memiliki penjamin perorangan WNI.
Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan, kegiatan, kewajiban pelaporan, dan proses deportasi deteni. Pemohon juga perlu membuktikan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup melalui rekening tabungan dan mempunyai tempat tinggal yang dibuktikan dengan surat domisili dari RT/RW setempat. Selama berada di luar Rudenim, deteni tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia dan tidak boleh memiliki latar belakang permasalahan hukum berat seperti narkotika, pembunuhan, terorisme, kejahatan sosial, serta penistaan agama dan budaya.
Konteks peran Rudenim dalam deportasi
Deportasi merupakan tahap akhir setelah persoalan pembiayaan, identitas, dokumen perjalanan, kesehatan, dan kebutuhan proses hukum terselesaikan. Dalam praktiknya, Rudenim berfungsi sebagai tempat penempatan sementara sekaligus koordinator pemulangan bersama keluarga, sponsor, perwakilan negara asing, lembaga pemerintah, dan organisasi internasional.
Pedoman tahun 2024 menjadi rujukan utama untuk pendetensian dan pemindahan deteni antarrumah detensi imigrasi, sedangkan pedoman tahun 2023 mengatur mekanisme pemberian izin berada di luar Rudenim bagi deteni yang telah lebih dari 10 tahun ditempatkan dan memenuhi persyaratan.
Sumber
- IDN Times Bali
- Kementerian Hukum dan HAM – Pedoman pelaksanaan mengeluarkan deteni dari Rumah Detensi Imigrasi dan memberikan izin berada di luar Rumah Detensi Imigrasi
- Direktorat Jenderal Imigrasi – UU Keimigrasian Bab Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi
- SIAP Rudenim Jakarta – Keamanan, Ketertiban dan Kesehatan Deteni (Pedoman IMI-190.GR.03.11 Tahun 2024)
- Jurnal Lex Privatum Vol. XII/03/November/2023 – Muhammad Rian Abdul
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Imigrasi Ngurah Rai Laporkan WN Ukraina ke Polda Bali atas Dugaan TPPO
Imigrasi Ngurah Rai menyiapkan laporan ke Polda Bali terhadap warga Ukraina berinisial OG dan warga Rusia berinisial IP terkait dugaan tindak pidana p…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga



