Bali Aktual

Kamis, 5 November 2026

AP Ditahan di Polsek Kuta Utara Usai Ditangkap di Ubung

Pada 3 November 2026, AP ditahan di Polsek Kuta Utara setelah ditangkap di Ubung, Denpasar Utara. Ia mengaku pernah beraksi dengan modus serupa di Karangasem.

Oleh

· 2 menit baca

Denpasar — AP ditahan di Polsek Kuta Utara pada 3 November 2026 setelah ditangkap di sebuah hotel di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar Utara. Kapolsek Kuta Utara menyampaikan AP mengaku pernah beraksi dengan modus serupa di Karangasem.

AP, terduga pelaku pencurian sepeda motor asal Jawa Tengah, ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi melacak keberadaannya di hotel tersebut. Polisi mengaitkannya dengan pencurian sepeda motor di Jalan Bidadari II B, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dalam pemeriksaan, AP mengaku melakukan pencurian seorang diri. Ia juga menyebut pernah beraksi di wilayah Karangasem menggunakan modus yang sama. Laporan yang menjadi dasar penyelidikan berasal dari korban dan keterangan saksi.

Penahanan AP menambah informasi soal aksi lintas wilayah

Bagi pembaca di Denpasar, Badung, dan Karangasem, perubahan utama hari ini adalah status AP: ia tidak lagi hanya disebut sebagai orang yang ditangkap, tetapi telah ditahan di Polsek Kuta Utara untuk menjalani proses hukum. Lokasi penangkapan berada di Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, sedangkan perkara yang diungkap berkaitan dengan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Perkara ini juga menunjukkan bahwa penyelidikan polisi mencakup dugaan pencurian di lebih dari satu wilayah. Karangasem disebut dalam keterangan AP sebagai lokasi aksi lain dengan modus serupa. Bali Post melaporkan AP ditangkap setelah petugas melacak tempat persembunyiannya berdasarkan keterangan korban dan saksi.

Sampai keterangan yang tersedia, AP tetap disebut sebagai terduga pelaku. Pembaca yang kehilangan sepeda motor atau mengetahui informasi terkait kejadian serupa dapat menyampaikannya kepada kepolisian setempat. Belum ada jadwal lanjutan persidangan atau keputusan pengadilan yang disebut dalam laporan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.