Bali Aktual

Kamis, 5 November 2026

BPBD Bali Petakan Risiko Cuaca Ekstrem di Sembilan Kabupaten

Kajian Risiko Bencana Bali 2025–2029 memetakan 14 ancaman di sembilan kabupaten/kota. Cuaca ekstrem berpotensi memapar 4.275.614 jiwa, dengan Buleleng tertinggi.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan lembah dan perbukitan hijau dengan awan mendung gelap menggantung di langit.
Ilustrasi: Pemandangan lembah dan perbukitan hijau dengan awan mendung gelap menggantung di langit. · Foto: Pablo Jimenez / wordpress (Openverse), CC0

Denpasar — BPBD Provinsi Bali memetakan potensi cuaca ekstrem yang dapat memapar 4.275.614 jiwa di Bali dalam Kajian Risiko Bencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029, berdasarkan informasi yang diterbitkan pada 5 November 2026.

Kajian tersebut memetakan 14 jenis ancaman bencana di sembilan kabupaten/kota. Daftarnya mencakup banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, letusan gunung api, tanah longsor, tsunami, pandemi COVID-19, likuefaksi, kegagalan teknologi, serta epidemi dan wabah penyakit.

Potensi paparan cuaca ekstrem itu tercatat mencakup wilayah bahaya seluas 558.218,72 hektare. Dari jumlah penduduk yang berpotensi terpapar, sebanyak 490.818 jiwa termasuk kelompok umur rentan, 175.934 penduduk miskin, dan 19.667 penyandang disabilitas. Kabupaten Buleleng menjadi wilayah dengan potensi paparan penduduk tertinggi, yakni 825.226 jiwa.

Mengapa data ini penting bagi pembaca Bali

Angka tersebut memberi gambaran wilayah dan kelompok warga yang perlu menjadi perhatian ketika cuaca berubah cepat. Pembaca di sembilan kabupaten/kota dapat menggunakan informasi ini untuk memperbarui rencana keluarga, memeriksa jalur aman di lingkungan tempat tinggal, serta memastikan komunikasi dengan banjar dan desa adat berjalan.

Desa adat adalah kesatuan masyarakat adat di Bali, sedangkan banjar merupakan lingkungan sosial tempat krama berkoordinasi. Dalam kondisi cuaca ekstrem, informasi dari BPBD dan pemerintah kabupaten/kota perlu diteruskan melalui jalur setempat. Pecalang, yaitu petugas keamanan adat, dapat membantu pengaturan lingkungan sesuai kewenangan dan awig-awig, aturan adat yang berlaku.

BPBD Provinsi Bali juga memuat Kajian Risiko Bencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029 sebagai dokumen rujukan. Data kajian menunjukkan cuaca ekstrem bukan satu-satunya ancaman yang dipetakan. Banjir, longsor, kekeringan, gempa bumi, tsunami, dan ancaman lain juga tercantum dalam dokumen tersebut.

Bagi pembaca hari ini, perubahan yang dapat dilakukan adalah memastikan nomor darurat tersimpan, mengikuti informasi peringatan dini, menghindari jalur yang tergenang atau rawan longsor saat hujan deras, dan memantau arahan BPBD setempat. Tidak ada perubahan tarif atau jadwal layanan yang disebutkan dalam laporan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Lingkungan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.