Standar Editorial & Verifikasi Fakta
Halaman ini adalah pegangan kerja redaksi Bali Aktual. Isinya menjelaskan bagaimana kami memilih berita, memeriksa fakta, menyebut sumber, memisahkan berita dari opini, dan memperlakukan orang yang kami beritakan. Standar ini berlaku bagi seluruh wartawan, redaktur, dan kontributor, dan dapat dipakai pembaca untuk menagih pertanggungjawaban kami.
Nilai dasar
- Akurat lebih penting daripada cepat. Naskah yang belum jelas faktanya ditahan, bukan diterbitkan dengan pengandaian.
- Dapat ditelusuri. Pembaca berhak tahu dari mana sebuah keterangan berasal. Sumber disebut, dan bila terbuka, ditautkan.
- Adil. Pihak yang dirugikan sebuah tuduhan diberi kesempatan menjawab sebelum berita terbit.
- Mandiri. Tidak ada berita yang dibeli, ditahan, atau dicabut karena kepentingan pengiklan, narasumber, atau pemilik.
- Jujur kepada pembaca. Apa yang belum kami ketahui kami tulis apa adanya sebagai belum diketahui.
Sumber dan verifikasi
- Setiap klaim faktual harus punya sumber yang dapat ditunjuk. Cerita yang hanya bersandar pada satu pihak yang berkepentingan tidak diterbitkan sebagai fakta.
- Nama, jabatan, angka, tanggal, tempat, dan kutipan dicocokkan satu per satu dengan sumber aslinya, bukan dengan berita media lain yang mengutipnya.
- Dokumen resmi, data lembaga, dan rekaman didahulukan di atas keterangan lisan yang tidak dapat diperiksa.
- Tangkapan layar, unggahan media sosial, dan pesan berantai tidak dipakai sebelum keasliannya, waktunya, dan asal-usulnya diperiksa.
- Berita mendesak yang menyangkut kepentingan publik dapat terbit sebelum verifikasi tuntas, dengan syarat sumbernya jelas, pihak yang belum memberi keterangan disebutkan, dan status verifikasi dinyatakan di dalam berita. Perkembangannya dimuat pada berita yang sama.
Sumber anonim
Nama narasumber disebut sebagai aturan. Kerahasiaan hanya diberikan bila keterangan itu penting bagi kepentingan publik dan tidak dapat diperoleh dengan cara lain, serta narasumber berisiko nyata bila identitasnya terbuka. Persetujuannya diputuskan redaktur, bukan wartawan sendiri. Berita tetap menjelaskan kedudukan narasumber dan alasan identitasnya dirahasiakan. Hak tolak dihormati dan dilindungi redaksi, sebagaimana diuraikan di SOP Perlindungan Wartawan.
Atribusi dan kutipan
- Kutipan langsung ditulis persis seperti yang diucapkan atau tertulis di sumbernya. Bila perlu dipangkas, pemangkasan tidak boleh mengubah arti.
- Terjemahan dari bahasa lain disajikan sebagai kalimat tidak langsung, atau diberi keterangan bahwa kutipan itu terjemahan.
- Berita yang bersumber dari media lain menyebut media itu dan menautkannya, dan ditulis ulang dengan kalimat sendiri. Menyalin utuh tulisan media lain dilarang.
- Siaran pers tidak diterbitkan apa adanya. Isinya diverifikasi, dan asalnya disebutkan.
Berita, analisis, dan opini
Berita memuat fakta yang diperiksa; analisis memuat penjelasan berdasar data; opini memuat pandangan penulis. Ketiganya diberi label yang jelas dan tidak dicampur dalam satu tulisan. Opini menjadi tanggung jawab penulisnya dan tidak mewakili sikap redaksi. Kolom dari pihak luar mencantumkan jabatan dan kepentingan penulis bila relevan.
Judul dan ringkasan
- Judul harus didukung isi berita. Kami tidak memakai judul yang menjanjikan lebih daripada yang dibuktikan tulisannya.
- Judul tidak menghakimi, tidak menyebut tuduhan sebagai fakta, dan memakai asas praduga tak bersalah.
- Ringkasan menerangkan inti berita, bukan memancing klik dengan menyembunyikan informasi.
Foto, video, dan kredit
- Foto dan video harus relevan dengan peristiwa yang diberitakan. Foto arsip diberi keterangan sebagai foto arsip.
- Kredit foto wajib dicantumkan: nama pemotret atau lembaga pemiliknya, dan lisensinya bila berasal dari pihak ketiga.
- Penyuntingan gambar terbatas pada pemotongan, pencahayaan, dan penajaman yang tidak mengubah isi. Menambah atau menghapus unsur dalam gambar berita dilarang.
- Gambar, video, dan suara buatan kecerdasan buatan tidak dipakai untuk menggambarkan peristiwa, orang, atau tempat nyata. Lihat Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Buatan.
- Gambar yang sangat menyedihkan atau mengerikan dipakai hanya bila perlu untuk memahami peristiwa, dan disertai peringatan.
Perkara hukum, anak, dan kelompok rentan
- Asas praduga tak bersalah dipakai sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Status hukum seseorang ditulis tepat: terlapor, tersangka, terdakwa, atau terpidana.
- Identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi, tidak disebutkan.
- Identitas korban kejahatan kesusilaan tidak disebutkan, termasuk rincian yang memungkinkan orang mengenalinya.
- Pemberitaan tidak merendahkan seseorang berdasarkan suku, ras, agama, jenis kelamin, orientasi, bahasa, disabilitas, atau kondisi ekonomi.
- Korban bencana dan peristiwa traumatis diwawancarai dengan izin, tanpa desakan, dan tanpa mengeksploitasi penderitaannya.
Embargo dan siaran pers
Embargo yang disepakati sebelumnya dihormati. Embargo sepihak yang datang bersamaan dengan bahannya tidak mengikat. Undangan dan bahan dari pihak luar tidak memberi hak kepada pengirimnya untuk menentukan isi berita.
Konflik kepentingan dan independensi
- Wartawan tidak meliput pihak yang terkait dengan kepentingan pribadi, keluarga, atau keuangannya. Benturan kepentingan dilaporkan ke Penanggung Jawab Redaksi sebelum penugasan.
- Wartawan dilarang menerima uang, barang, fasilitas, dan keuntungan lain dari pihak yang diberitakan.
- Pekerjaan komersial seperti advertorial dan konten bersponsor tidak dikerjakan sebagai berita dan tidak memakai byline berita.
- Pernyataan independensi redaksi ada di Kepemilikan, Pendanaan & Independensi.
Byline dan tanggung jawab
Nama pada sebuah artikel adalah wartawan yang bertanggung jawab atas tulisan itu. Bali Aktual tidak memakai nama wartawan rekaan, dan alat bantu, termasuk kecerdasan buatan, tidak pernah dicantumkan sebagai penulis.
- Naskah meja redaksi. Berita harian yang disusun meja redaksi memuat nama wartawan tim redaksi yang memegang meja rubrik tersebut. Bila satu meja dipegang lebih dari satu wartawan, byline bergilir di antara mereka. Wartawan pada byline bertanggung jawab atas naskah itu: membaca, menyunting, memperbarui, dan mengoreksinya sesudah tayang.
- Tulisan perorangan. Laporan lapangan dan kolom yang dikerjakan seorang penulis memuat nama penulis itu sendiri.
- Tanpa wartawan penanggung jawab. Naskah yang tidak memiliki wartawan penanggung jawab perorangan, misalnya pengumuman redaksi, memakai byline Redaksi Bali Aktual.
- Dapat diperiksa. Seluruh nama yang dapat muncul pada byline tercantum di halaman Redaksi, dan setiap byline bertaut ke halaman profil penulisnya.
Cara naskah meja disusun, termasuk bantuan kecerdasan buatan dan penyuntingan sesudah tayang, dijelaskan di Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Buatan. Penanggung Jawab Redaksi, Mursyid Sonsang, memegang tanggung jawab akhir atas seluruh isi pemberitaan, dan secara kelembagaan PT. Kabar Delapan Belas bertanggung jawab atas seluruh karya yang terbit di baliaktual.com.
Waktu terbit dan pembaruan
Tanggal dan jam terbit yang tercantum adalah waktu tayang sebenarnya menurut waktu WITA. Kami tidak memundurkan atau memajukan tanggal agar berita tampak lebih baru. Perubahan isi yang berarti ditandai "Diperbarui" beserta waktunya.
Koreksi dan pengaduan
Kekeliruan diperbaiki secara terbuka sesuai Kebijakan Koreksi, Ralat, Hak Jawab & Hak Koreksi. Keberatan dapat disampaikan ke redaksi@baliaktual.com atau +6281334873432, dan selanjutnya ke Dewan Pers melalui dewanpers.or.id.
Halaman ini ditinjau berkala oleh redaksi Bali Aktual. Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang.

