PN Denpasar Nyatakan Penetapan Tersangka KC dan LJL Sah
Pengadilan Negeri Denpasar menolak praperadilan dokter KC dan ibunya, LJL, pada 2 November 2026. Penetapan tersangka oleh Polresta Denpasar dinyatakan sah dan proses pidana dapat berlanjut.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Pengadilan Negeri Denpasar — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan praperadilan yang diajukan dokter berinisial KC dan ibunya, LJL, pada Senin, 2 November 2026. Putusan itu menyatakan penetapan keduanya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar sah.
Mengapa ini penting: Putusan ini membuat status tersangka KC dan LJL tetap berlaku sehingga penyidik dapat melanjutkan proses pidana dan pemberkasan perkara.
Putusan dibacakan hakim RR Diah Poernomojekti dalam perkara dugaan penghilangan atau penggelapan asal-usul anak. Bali Post melaporkan hakim menolak seluruh dalil pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik telah memenuhi ketentuan hukum.
Perkara tersebut berkaitan dengan sangkaan Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur pidana terkait penggelapan asal-usul seseorang. Sebelumnya, kuasa hukum KC dan LJL mempersoalkan prosedur penetapan tersangka serta dasar alat bukti yang digunakan penyidik.
Viva Bali melaporkan pihak pelapor mengapresiasi putusan tersebut. Dengan ditolaknya praperadilan, penyidik dapat melanjutkan proses pidana terhadap KC dan LJL.
Kuasa hukum pelapor berharap penyidik mempercepat pemberkasan hingga jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Penahanan kedua tersangka, menurut laporan itu, menjadi kewenangan penuntut umum apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Polresta Denpasar sebelumnya menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup dan menetapkan KC serta LJL sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara, menurut laporan Viva Bali pada September 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
WN Kazakhstan Dituntut 19 Tahun karena Impor 2,5 Kilogram Kokain ke Bali
Jaksa menilai Yuriy Khalilov terbukti mengimpor 2.544,10 gram kokain ke Bali. Selain 19 tahun penjara, jaksa menuntut denda Rp1 miliar dalam sidang di…
Terbaru di Hukum & Kriminal
Berita utama hari ini

Baca juga




