Bali Aktual

Kamis, 29 Oktober 2026

PN Denpasar Vonis AD 1 Tahun 6 Bulan dalam Perkara Sporadik

PN Denpasar menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada AD dalam perkara pemalsuan sporadik pada 29 Oktober 2026. Terdakwa menyatakan banding.

Oleh

· 2 menit baca

Denpasar — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis, 29 Oktober 2026 menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa AD dalam perkara pemalsuan surat sporadik. Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selama 3 tahun 6 bulan.

Perkara tersebut berkaitan dengan surat penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik bertanggal 11 Juli 2023. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan AD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau menjadi bukti suatu hal untuk digunakan seolah-olah benar.

Ketentuan yang diterapkan adalah Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara ini disidangkan di PN Denpasar, Kota Denpasar.

Banding membuat putusan belum menjadi akhir perkara

AD melalui tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan pada hari yang sama dan memilih mengajukan banding. Kuasa hukum menyebut ada kekeliruan majelis hakim serta hal yang belum dipertimbangkan, termasuk dugaan berita acara pemeriksaan palsu.

Dalam uraian tuntutan, jaksa menyebut sporadik itu dibuat dengan keadaan yang tidak sebenarnya. Objek tanah tersebut disebut digarap atau disakap oleh I Nyoman Re dan I Wayan Ke sejak 1960 secara turun-temurun, dengan hasil panen diserahkan kepada AM ADP.

Bagi pembaca di Denpasar dan wilayah Bali, perkembangan berikutnya yang perlu dipantau adalah proses banding. Putusan 1 tahun 6 bulan belum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap selama upaya hukum tersebut berjalan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.