Sudirta Minta Polda Bali Lindungi Aset LPD dan Tanah Desa Adat
I Wayan Sudirta meminta penegakan hukum terhadap pengelola LPD tetap berjalan tanpa membekukan aset milik masyarakat. Ia juga menyoroti tanah desa adat yang beralih menjadi kepemilikan pribadi.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Denpasar — Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta Polda Bali melindungi aset Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan tanah desa adat pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Sudirta menyampaikan hal itu saat menerima ruang dialog bersama kepolisian dan masyarakat di Bali. Ia meminta aparat penegak hukum tetap menindak pengelola LPD yang terbukti korupsi, tetapi tidak membekukan aset LPD karena aset tersebut merupakan milik masyarakat.
LPD adalah lembaga keuangan milik desa adat yang melayani kebutuhan krama, atau warga desa adat. Dalam penanganan perkara, Sudirta menilai kepentingan masyarakat desa yang bergantung pada keberadaan LPD perlu tetap diperhatikan. Penegakan hukum terhadap pengelola yang melakukan pelanggaran, katanya, harus berjalan tanpa mengabaikan kepemilikan masyarakat atas aset lembaga.
Selain aset LPD, Sudirta menyoroti tanah desa adat yang beralih menjadi kepemilikan pribadi. Ia meminta aparat mempertimbangkan keadilan ketika menangani tanah yang diklaim masyarakat adat telah dikuasai secara turun-temurun, tetapi kemudian menghadapi persoalan kepemilikan secara administratif.
Perlindungan aset menentukan posisi krama
Bagi pembaca di Bali, arahan ini berkaitan dengan kepastian bahwa aset LPD dan tanah desa adat tidak diperlakukan sama dengan aset pribadi pengelola. Desa adat merupakan kesatuan masyarakat hukum adat; pengelola LPD menjalankan lembaga yang menopang kebutuhan warga, bukan memiliki asetnya secara pribadi.
Karena itu, warga yang berkaitan dengan LPD atau tanah desa adat perlu memperhatikan riwayat dan dasar kepemilikan tanah. Pemeriksaan dokumen dan asal-usul penguasaan menjadi penting ketika sebuah aset desa adat disebut telah menjadi milik pribadi.
Permintaan Sudirta menempatkan dua hal sebagai perhatian bersama: penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan perlindungan terhadap aset yang menjadi kepentingan masyarakat desa adat. Polda Bali diharapkan menjalankan penegakan hukum dengan memperhatikan kepastian hukum serta keadilan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
Koster Kaji UMP Bali 2027 di Atas Rp3,4 Juta
Wayan Koster menyebut rentang UMP Bali 2027 yang dipertimbangkan berada di atas Rp3,4 juta dan di bawah Rp5,2 juta. Angka itu belum final dan masih di…
Terbaru di Hukum & Kriminal
Berita utama hari ini

Baca juga


