Bali Aktual

Jumat, 23 Oktober 2026

Ketua LPD Desa Adat Kelungah Diadili atas Dugaan Korupsi Rp2,69 Miliar

Ketua LPD Desa Adat Kelungah, I Wayan Darsa, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan LPD pada 2016-2024 dengan kerugian negara Rp2,694 miliar.

Oleh

· 2 menit baca

LPD Desa Adat Kelungah — Ketua LPD Desa Adat Kelungah, I Wayan Darsa, mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa dugaan korupsi pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Persidangan ini memeriksa dugaan penyimpangan pengelolaan LPD yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2.694.053.170 dan melibatkan kredit serta penempatan dana lembaga.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karangasem mendakwa Darsa menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan LPD pada 2016 hingga 2024. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

Menurut dakwaan, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2.694.053.170. Nilai itu didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara tertanggal 8 Juli 2026.

Rincian dakwaan

Jaksa menyebut Darsa diduga memberikan atau merealisasikan kredit kepada peminjam yang bukan krama Desa Adat Kelungah tanpa dasar kerja sama antardesa adat. Ia juga didakwa menyalurkan kredit melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit serta memberikan kredit ketika dokumen persyaratannya belum lengkap.

Dakwaan itu juga memuat dugaan penyimpangan penempatan dana LPD dalam bentuk deposito pada LPD lain dan tabungan pada Koperasi Astiti Dharma. Jaksa menyebut Darsa merangkap jabatan sebagai kepala atau pamucuk LPD dan ketua koperasi tersebut.

Darsa didakwa dengan ketentuan pidana korupsi, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disebut dalam dakwaan.

Dalam persidangan, Darsa didampingi tim kuasa hukum. Tim tersebut menyatakan akan mengajukan perlawanan atas dakwaan jaksa.

Perkembangan penyidikan

Sebelum persidangan, penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem memeriksa sekretaris LPD, staf, dan sejumlah nasabah. Penyidik menyatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan kredit LPD, termasuk penyaluran pinjaman yang melampaui batas maksimum dan kredit kepada pihak di luar wilayah desa.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

    Koster Kaji UMP Bali 2027 di Atas Rp3,4 Juta

    Ekonomi

    Koster Kaji UMP Bali 2027 di Atas Rp3,4 Juta

    Wayan Koster menyebut rentang UMP Bali 2027 yang dipertimbangkan berada di atas Rp3,4 juta dan di bawah Rp5,2 juta. Angka itu belum final dan masih di…

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.