Polda Bali Ungkap Penipuan Visa dan Kerja Luar Negeri Rp313 Juta
Polda Bali mengungkap dua penipuan daring yang menawarkan perubahan visa Korea Selatan dan pekerjaan di Australia. Dua tersangka ditahan setelah korban mengalami kerugian total lebih dari Rp313 juta.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Denpasar — Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap dua penipuan daring bermodus pengurusan visa dan tawaran kerja ke luar negeri pada 21 Oktober 2026. Polisi mengamankan IKS dan IGRY dalam perkara terpisah.
Menurut Bali Post, kedua tersangka ditangkap di Jawa Timur dalam waktu berbeda. IKS diamankan di Malang, sedangkan IGRY ditangkap di wilayah Jembrana, Bali. Polisi menyebut kedua perkara bermula dari laporan yang diterima pada 15 dan 30 September 2026.
IKS diduga menawarkan perubahan visa kerja E-9 menjadi visa F-2 di Korea Selatan sekaligus menjanjikan pemindahan tempat kerja. Ia menghubungi korban melalui media sosial dan meminta pembayaran dengan alasan pengurusan identitas, sewa apartemen, visa, notaris, imigrasi, serta kebutuhan lain.
Transaksi dalam perkara itu berlangsung 56 kali hingga Juni 2026. Kerugian korban mencapai Rp295.149.684, sedangkan janji perubahan visa dan pemindahan tempat kerja tidak terealisasi.
Dalam perkara lain, IGRY menawarkan pekerjaan sebagai seniman tato di Australia kepada korban yang mencari informasi melalui grup media sosial. Korban membayar Rp18 juta secara bertahap untuk pendaftaran dan administrasi keberangkatan, tetapi jadwal berangkat tidak pernah terlaksana.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Komisaris Besar Aszhari Kurniawan mengatakan polisi baru menemukan dua korban dalam pengungkapan tersebut. Polda Bali masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain atau jaringan yang menggunakan modus serupa.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana untuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Untuk tindak pidana penipuan, ancamannya paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Polda Bali meminta masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus dan dugaan pelaku serupa segera melapor kepada Direktorat Reserse Siber Polda Bali.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum & Kriminal
Polda Bali Tangkap 29 Pengecer Pertalite, Selidiki Penimbun Besar
Polda Bali menangkap 29 pengecer Pertalite selama krisis pasokan. Sebanyak 21 orang dikenai sanksi sosial dan wajib lapor, sedangkan delapan lainnya m…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga




