Bali Aktual

Kamis, 22 Oktober 2026

Gubernur Bali Kaji Tuntutan UMP Rp5,2 Juta dari Massa Aksi

Gubernur Bali Wayan Koster menerima tuntutan mahasiswa dan serikat pekerja agar UMP Bali 2027 menjadi Rp5,2 juta. Pemprov Bali masih mengkaji UMP, UMK, dan upah minimum sektoral.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tangan seseorang memegang kalkulator di atas meja dengan lembaran dokumen grafik.
Ilustrasi: Tangan seseorang memegang kalkulator di atas meja dengan lembaran dokumen grafik. · Foto: RDNE Stock project / Pexels

Lapangan Puputan Margarana Renon — Gubernur Bali Wayan Koster menemui mahasiswa dan serikat pekerja yang berunjuk rasa pada Rabu, 21 Oktober 2026. Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi Bali ditetapkan sebesar Rp5,2 juta per bulan.

Mengapa ini penting: Kajian ini menjadi dasar penetapan UMP Bali 2027 yang akan memengaruhi pekerja dan perusahaan di seluruh Bali.

Koster mengatakan aspirasi itu akan menjadi bahan dasar penentuan UMP Bali 2027. Pemerintah Provinsi Bali belum menetapkan angka final dan masih mengkaji sejumlah skema pengupahan.

Menurut Bali Post, massa menyebut Rp5,25 juta sebagai nilai kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar tuntutan. Mereka meminta pemerintah menggunakan ruang kebijakan yang tersedia dalam aturan pengupahan untuk mendekatkan UMP dengan angka tersebut.

Koster mengatakan kenaikan yang hanya mengikuti formula pengupahan diperkirakan membuat UMP Bali 2027 berada di kisaran Rp3,4 juta lebih. Ia membuka kemungkinan menetapkan angka di atas kisaran itu, tetapi tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan kemampuan perusahaan.

Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah mengkaji UMP, Upah Minimum Kabupaten, dan upah minimum sektoral untuk 2027. Kajian itu juga mempertimbangkan kondisi sektor pariwisata sebagai salah satu sektor utama ekonomi Bali.

Massa menyatakan akan mengawal pembahasan tersebut dan berencana kembali berunjuk rasa dengan jumlah peserta lebih besar saat penetapan upah. Penetapan resmi UMP Bali 2027 belum diumumkan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.