Bali Aktual

Selasa, 20 Oktober 2026

Denpasar Ajukan Empat Ranperda, Pilkel 2027 Jadi Prioritas

Pemkot Denpasar mengajukan empat Ranperda pada 19 Oktober 2026. Ranperda pemilihan perbekel diprioritaskan untuk persiapan Pilkel serentak 2027 di 23 desa.

Oleh

· 2 menit baca

Denpasar — Pemerintah Kota Denpasar mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026 pada Senin, 19 Oktober 2026. Sidang berlangsung di Gedung DPRD Kota Denpasar dan pidato pengantar dibacakan Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa.

Empat Ranperda itu mengatur pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian perbekel, bantuan hukum, perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemilihan perbekel menjadi prioritas karena pemilihan serentak direncanakan berlangsung pada 2027 di 23 desa di Kota Denpasar.

Ranperda Pilkel Menentukan Persiapan 23 Desa

Pemkot Denpasar menyebut pembahasan aturan pemilihan perbekel perlu ditindaklanjuti agar tahapan pemilihan berjalan sesuai ketentuan. Ranperda tersebut juga menyesuaikan kebijakan nasional mengenai pemerintahan desa, termasuk pengaturan pemilihan perbekel antarwaktu.

Ranperda perubahan susunan perangkat daerah diarahkan untuk menyesuaikan kelembagaan dengan ketentuan terbaru. Sementara itu, Ranperda BPD memuat pengaturan mengenai masa keanggotaan, pembentukan panitia melalui musyawarah desa, dan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Masa keanggotaan 231 anggota BPD se-Kota Denpasar disebut berakhir pada Juli 2027.

Bagi pembaca di Kota Denpasar, termasuk di kecamatan-kecamatan yang memiliki desa, perubahan hari ini adalah masuknya agenda persiapan Pilkel 2027 ke tahap pembahasan bersama DPRD. Pemkot Denpasar menyatakan komunikasi dengan DPRD akan dilanjutkan agar seluruh Ranperda yang diajukan dapat ditetapkan dan disepakati.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.