ASN Pemprov Bali Kembali Ngantor Setelah WFH Berakhir
ASN Pemprov Bali kembali bekerja dari kantor pada Senin, 19 Oktober 2026. WFH selama 15–17 Oktober berakhir setelah evaluasi menyatakan pelaksanaannya berjalan baik.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Denpasar — ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali kembali bekerja dari kantor pada Senin, 19 Oktober 2026, setelah kebijakan bekerja dari rumah (WFH) berakhir pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Kebijakan WFH berlaku selama tiga hari, mulai Kamis, 15 Oktober hingga Sabtu, 17 Oktober 2026. Ketentuan ini diterapkan untuk ASN dan diikuti pengalihan pembelajaran sekolah serta perguruan tinggi menjadi daring. Pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, menangani keadaan darurat, dan bertugas di bidang keamanan tetap bekerja dari kantor.
Evaluasi Pemerintah Provinsi Bali menyebut pelaksanaan WFH berjalan baik tanpa pelanggaran kerja ASN dan tidak mengganggu kualitas pelayanan publik. Setelah masa berlaku surat edaran selesai, tidak ada perpanjangan yang dilaporkan dalam sumber-sumber ini.
Pelayanan Pemprov Bali kembali berjalan normal
Bagi warga Denpasar dan kabupaten/kota lain di Bali, perubahan hari itu adalah kembalinya aktivitas perkantoran pemerintah secara tatap muka. Layanan yang sejak awal tetap ditangani petugas di kantor berlanjut seperti biasa, sementara ASN lain kembali mengikuti pola kerja normal.
Kebijakan tersebut sebelumnya diberlakukan setelah antrean bahan bakar minyak (BBM) terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum. Pemerintah Provinsi Bali mengevaluasi pelaksanaan WFH sebelum memastikan sistem kerja kembali normal.
Dengan demikian, pembaca yang hendak mengurus layanan pemerintahan pada Senin, 19 Oktober 2026 dapat datang sesuai jadwal kantor. Tidak ada perubahan tarif atau jalur layanan yang disebutkan dalam laporan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
WFH ASN dan Pembelajaran Daring di Jembrana Berakhir
Kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN dan pembelajaran daring di Jembrana berakhir pada 17 Oktober 2026. Jika tidak ada perpanjangan, kegiatan kerja d…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga



