Bali Aktual

Selasa, 20 Oktober 2026

SIM Keliling Melayani Enam Wilayah Bali pada 20 Oktober

SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan C di enam kabupaten/kota Bali pada Selasa, 20 Oktober 2026. Lokasi dan jam layanan berbeda di tiap daerah.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Beauty of Bali Sunrise.
Foto arsip: Beauty of Bali Sunrise. · Foto: Zexsen Xie / Wikimedia Commons, CC BY 2.0

Mangupura — Layanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di enam kabupaten/kota Bali pada Selasa, 20 Oktober 2026. Titiknya berada di Badung, Denpasar, Buleleng, Karangasem, Bangli, dan Klungkung.

Di Badung, pemohon dapat datang ke Damkar Dalung di timur Pasar Dalung atau Mal Pelayanan Publik Pusat Pemerintahan Badung, mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WITA. Di Denpasar, layanan berlangsung di Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Warga Buleleng dilayani di parkiran Krisna, Kecamatan Banjar, mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WITA. Di Karangasem, layanan tersedia di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Karangasem mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WITA. Pemohon di Bangli dapat mendatangi Pasar Bangbang, Kecamatan Tembuku, pada pukul 08.30 sampai 12.00 WITA.

Di Klungkung, layanan berada di depan Kantor Bupati Klungkung mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai. Layanan ini ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih memenuhi persyaratan.

Jadwal ini membantu pemohon memilih titik terdekat

Pembagian lokasi di enam kabupaten/kota memberi pilihan bagi krama yang perlu memperpanjang SIM tanpa langsung mendatangi kantor pelayanan utama. Warga Banjar di Buleleng, Tembuku di Bangli, serta pemohon dari pusat pemerintahan kabupaten dapat menyesuaikan perjalanan dengan jam layanan di wilayahnya.

Pemohon perlu membawa fotokopi KTP elektronik, fotokopi SIM lama yang masih aktif, serta surat keterangan sehat dan psikologi. Biaya yang disebutkan untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Perubahan yang perlu diperhatikan hari itu adalah lokasi dan batas waktu pelayanan. Pemohon Badung harus datang sebelum pukul 13.00 WITA, sementara layanan di Karangasem dan Bangli berakhir pada pukul 12.00 WITA. Denpasar dan Klungkung berlangsung hingga selesai sesuai keterangan jadwal masing-masing.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.