Polres Badung Buka SIM Keliling di Dua Lokasi pada 19 Oktober
Polres Badung membuka perpanjangan SIM A dan C pada 19 Oktober 2026 di Damkar Dalung serta Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, pukul 08.00–13.00 WITA.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Mangupura — Polres Badung melayani perpanjangan SIM A dan SIM C pada Senin, 19 Oktober 2026, di Damkar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WITA.
Layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor yang masa berlakunya belum habis. Damkar Dalung berada di timur Pasar Dalung, sedangkan Mall Pelayanan Publik berada di Puspem Badung. Kedua lokasi tersebut berada di Kabupaten Badung; Dalung berada di Kecamatan Kuta Utara, sementara Puspem Badung berada di Kecamatan Mengwi.
Pemohon perlu membawa KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif beserta fotokopi, serta surat keterangan sehat dan psikologi. Layanan SIM Keliling tidak digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.
Dua titik Badung melayani pemegang SIM yang masih aktif
Bagi krama Badung dan warga yang beraktivitas di wilayah ini, dua titik layanan berarti perpanjangan dapat dilakukan tanpa datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Pemohon tetap perlu memastikan dokumen sesuai ketentuan sebelum menuju lokasi.
Tarif perpanjangan yang tercantum adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tes kesehatan sebesar Rp35.000 dan tes psikologi sebesar Rp60.000 dapat dikenakan sebagai biaya lain apabila pemeriksaan dilakukan di fasilitas kesehatan lain.
Pelayanan berlangsung pada hari yang sama di dua lokasi, yakni Damkar Dalung di timur Pasar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Waktu layanan berakhir pukul 13.00 WITA, sehingga jadwal yang dapat dipakai pembaca hari itu adalah Senin, 19 Oktober 2026, pukul 08.00–13.00 WITA.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
SIM Keliling Gianyar Layani Perpanjangan pada 11 Oktober
Polres Gianyar melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Alun-Alun Kota Gianyar pada 11 Oktober 2026, pukul 07.00–09.00 WITA. Tarifnya Rp80.000 dan Rp7…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga


