Bali Aktual

Senin, 19 Oktober 2026

Polres Karangasem Awasi 13 SPBU dan Buru Penimbun BBM

Polres Karangasem memperketat pengawasan di 13 SPBU pada 18 Oktober 2026 setelah menangkap dua terduga penyalahgunaan Pertalite. Polisi mendalami dugaan pelaku lain.

Oleh

· 2 menit baca

Amlapura — Polres Karangasem memperketat pengawasan di 13 SPBU pada 18 Oktober 2026 setelah menangkap dua terduga penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Karangasem. Polisi juga membidik kemungkinan adanya pelaku lain yang menimbun Pertalite dalam jumlah lebih besar.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menyebut Satreskrim dan tim Intelijen diterjunkan untuk memantau seluruh 13 SPBU di wilayah Karangasem. Pengawasan berlangsung ketika SPBU beroperasi maupun di luar jam buka untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.

Pengamanan diperketat setelah polisi menangkap dua warga yang diduga menjual kembali Pertalite. Keduanya berinisial I GGGA, 54, dari Kecamatan Karangasem dan I WDP, 35, dari Kecamatan Bebandem. Polisi menyebut Pertalite dipindahkan dari tangki kendaraan ke botol air mineral dan dijual kembali kepada masyarakat.

Pengawasan 13 SPBU menjadi perhatian pembeli BBM

Bagi pembaca di Kabupaten Karangasem, perubahan yang berlaku hari itu adalah adanya pemantauan lebih ketat di seluruh SPBU. Pembelian BBM bersubsidi tetap harus mengikuti ketentuan penyaluran, sementara aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penimbunan atau penyelewengan dapat ditindak polisi.

Surat Perintah Tugas untuk personel Polres Karangasem diterbitkan sejak 14 Oktober 2026. Personel gabungan Satuan Samapta dan Satreskrim menjalankan pengamanan serta pengawasan di masing-masing SPBU.

Kasus awal mencakup dugaan penjualan Pertalite dengan harga Rp18.000 hingga Rp25.000 per botol berukuran 1,5 liter. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan dugaan jual beli BBM pada tengah malam di salah satu SPBU.

Polisi menyatakan tindakan akan diambil terhadap pihak yang terbukti menimbun atau menyelewengkan BBM bersubsidi. Pembaca yang membeli Pertalite di Karangasem perlu mengikuti prosedur SPBU dan tidak membeli dari penjualan tidak resmi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.