Bali Aktual

Sabtu, 17 Oktober 2026

Polda Bali Amankan Lima Terduga Penimbun BBM di Bali

Polda Bali mengamankan lima orang yang diduga menimbun BBM untuk dijual kembali secara eceran menggunakan botol. Pengungkapan disampaikan saat antrean masih terjadi di sejumlah SPBU Bali.

Oleh

· 2 menit baca

Denpasar — Polda Bali mengamankan lima orang yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) untuk dijual kembali secara eceran menggunakan botol pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pengungkapan itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Kota Denpasar, saat antrean BBM masih terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Inspektur Jenderal Polisi Pasma Royce menyampaikan penindakan tersebut ketika menemui Koster. Polisi menyebut langkah itu bagian dari pengawasan distribusi BBM agar berjalan sesuai ketentuan.

Antrean berdampak pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Kebutuhan BBM di dua wilayah itu disebut mencapai sekitar satu juta liter per hari. Polda Bali juga mengawal truk tangki Pertamina dari Depot Manggis menuju wilayah distribusi dan menyiagakan personel di SPBU untuk membantu kelancaran pelayanan.

Penindakan BBM berdampak pada antrean warga Denpasar dan Badung

Bagi pembaca di Bali, informasi ini berarti pengawasan di SPBU diperketat ketika pasokan dipulihkan. Warga yang mengisi BBM di Denpasar dan Badung perlu mengikuti arahan petugas serta tidak membeli BBM untuk dijual kembali menggunakan botol.

Kapolda Bali menyatakan personel siap dikerahkan sampai kondisi antrean kembali normal. Ia juga menawarkan kemungkinan sistem ganjil-genap sebagai salah satu pilihan penanganan antrean, tetapi penerapannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Pemerintah Provinsi Bali meminta percepatan pasokan ke SPBU. Pengawalan kendaraan pengangkut dan penjagaan di lapangan ditujukan untuk mempercepat distribusi serta mengurai antrean. Perubahan yang dapat dirasakan pembaca hari itu adalah adanya pengamanan tambahan di jalur distribusi dan area SPBU, sementara sistem ganjil-genap belum menjadi keputusan yang berlaku.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.