Polda Bali Tahan Tujuh Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi
Polda Bali dan jajaran menahan tujuh tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi di lima wilayah. Polisi mengungkap 300 liter solar dan penjualan Pertalite dalam botol.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Denpasar — Polda Bali bersama jajaran menetapkan dan menahan tujuh tersangka dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 16 Oktober 2026. Pengungkapan berlangsung di Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Gianyar.
Kasus pertama terungkap di Kabupaten Tabanan. Polisi mengamankan IMS, 64 tahun, yang diduga menimbun 300 liter solar bersubsidi di lahan kosong dekat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Delod Peken. Ia disebut memanfaatkan kode batang kendaraan dan kode batang petani untuk membeli solar bersubsidi.
Enam tersangka lain ditangkap dalam perkara penjualan kembali Pertalite bersubsidi. F, 31 tahun, ditangkap Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026. Polres Buleleng menangkap PSAA, 25 tahun, GAW, 17 tahun, dan GR, 31 tahun. Polres Badung menangkap U, 27 tahun, di Dalung, Kecamatan Kuta Utara. Polres Gianyar menangkap IGRA, 23 tahun, di Batubulan.
Pertalite itu diduga dijual kembali dalam botol plastik berukuran 1,5 liter dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol. Polisi menyebut para tersangka telah ditetapkan dan ditahan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penindakan ini menyasar pasokan bersubsidi di lima wilayah Bali
Bagi pembaca di Bali, informasi ini berarti pembelian BBM bersubsidi tetap berada dalam pengawasan kepolisian, terutama ketika pasokan di sejumlah wilayah sedang sulit. Solar bersubsidi yang ditimbun dan Pertalite yang dijual kembali dengan harga lebih tinggi dapat mengganggu akses krama yang membeli untuk kebutuhan kendaraan atau pekerjaan sehari-hari.
Wilayah penindakan mencakup Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Gianyar. Di Badung, lokasi penangkapan disebut berada di Dalung, Kecamatan Kuta Utara; sedangkan di Gianyar, penangkapan berlangsung di Batubulan. Pembaca yang menemukan penjualan BBM bersubsidi dalam kemasan dengan harga di luar harga resmi dapat mencatat lokasi dan melaporkannya kepada kepolisian.
Perkara ini masih berada pada tahap penanganan kepolisian.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Kabupaten/Kota
Koster Kerahkan TNI Bantu SPBU 24 Jam di Denpasar dan Badung
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut TNI membantu operasional SPBU pada malam hari setelah layanan diperpanjang menjadi 24 jam. Sebanyak 50 SPBU telah…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga




