Polda Bali Wajibkan 21 Pengecer Pertalite Kerja Sosial
Polda Bali menjaring 21 pengecer Pertalite di delapan Polres jajaran. Mereka diwajibkan melapor dan mengikuti kegiatan sosial; pengulangan pelanggaran dapat diproses hukum.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Denpasar — Polda Bali menjaring 21 orang pengecer Pertalite di Bali pada Sabtu, 17 Oktober 2026, lalu menjatuhkan sanksi wajib lapor dan kegiatan sosial, bukan proses pidana.
Penindakan dilakukan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada delapan kepolisian resor (Polres) jajaran. Rinciannya, lima tangkapan berasal dari Polresta Denpasar, empat dari Polres Klungkung, masing-masing dua dari Jembrana, Karangasem, dan Badung, serta masing-masing satu dari Buleleng, Gianyar, dan Bangli.
Polisi menyebut para pengecer masuk kategori perorangan berskala kecil atau baru pertama kali melakukan pelanggaran. Mereka diwajibkan melapor dan mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas. Sanksi pembinaan tersebut disebut berlandaskan Pasal 613 ayat 3 KUHP mengenai pelanggaran tata niaga bahan bakar minyak (BBM).
Warga perlu mewaspadai penjualan Pertalite lewat media sosial
Barang bukti yang diamankan meliputi 753 liter Pertalite dan perlengkapan operasional. Para pengecer disebut banyak menawarkan BBM bersubsidi melalui Facebook dengan harga tinggi. Dalam laporan polisi, satu liter Pertalite dapat dijual seharga Rp 200 ribu.
Bagi pembeli di Bali, perubahan yang berlaku hari itu adalah penjualan Pertalite eceran dengan harga tinggi sedang ditertibkan lintas wilayah hukum Polda Bali. Transaksi melalui media sosial dan penjualan kembali BBM bersubsidi bukan jalur pembelian resmi.
Polisi menyatakan para pelaku yang telah diamankan akan diproses secara hukum apabila mengulangi perbuatannya. Tidak ada perubahan tarif resmi Pertalite yang disebut dalam laporan ini.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Budaya
Dua Duta Kuta Selatan Capai 75 Persen Menjelang Festival Badung
Persiapan Bapang Barong dari Desa Adat Bualu Asta Bhuana Duta dan Gong Kebyar anak-anak dari Desa Kutuh mencapai sekitar 75 persen pada 16 Oktober 202…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga




