Bali Aktual

Sabtu, 17 Oktober 2026

Polisi Tahan DSN dalam Kasus USD 900 di Jungutbatu

Polisi menahan DSN di Polsek Nusa Penida setelah mengungkap laporan kehilangan USD 900 milik wisatawan di bungalow Desa Jungutbatu. Pemeriksaan lanjutan masih berjalan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Gantungan pintu polos tergantung pada gagang pintu kayu sebuah kamar hotel.
Ilustrasi: Gantungan pintu polos tergantung pada gagang pintu kayu sebuah kamar hotel. · Foto: Maria Kray / Pexels

Nusa Penida — DSN ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 16 Oktober 2026 setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian USD 900 di sebuah bungalow, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Pria berinisial DSN, 22 tahun, disebut berasal dari Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Tim Jalak Nusa bersama personel Polsubsektor Lembongan mengamankannya setelah penyelidikan mengarah ke rumah kos tempat ia tinggal sementara di Desa Jungutbatu. Polisi kemudian membawa DSN ke Polsek Nusa Penida.

Laporan awal diterima setelah seorang wisatawan mancanegara bersama istrinya menginap di bungalow tersebut. Wisatawan itu sebelumnya memastikan uang USD 1.300 tersimpan di dompet biru. Pada 11 Oktober 2026, uang yang tersisa disebut USD 400, sehingga kehilangan yang dilaporkan berjumlah USD 900.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan uang USD 900, sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian. Salah satu laporan menyebut sepeda motor itu bernomor polisi DK 3577 MP. Penyidik masih mendalami perkara dan melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Penahanan DSN menjadi perkembangan hukum bagi wisatawan di Jungutbatu

Bagi wisatawan dan pengelola akomodasi di Kecamatan Nusa Penida, perubahan pada hari itu adalah perkara sudah masuk tahap penahanan dan pemeriksaan lanjutan, bukan lagi sebatas laporan kehilangan. Wisatawan yang mendapati uang atau barang hilang perlu segera melapor kepada pengelola, lalu kepada kepolisian, sambil menjaga bukti seperti rekaman, catatan kamar, dan keterangan saksi.

Perkara bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan setelah pihak penginapan meminta keterangan staf yang bertugas membersihkan kamar. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan, mendalami informasi, dan mengamankan DSN pada 14 Oktober 2026 malam. Pada 16 Oktober 2026, Kapolsek Nusa Penida menyatakan DSN telah ditahan, sementara penyidik melanjutkan pemeriksaan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.