Bali Aktual

Sabtu, 17 Oktober 2026

Pemprov Bali Minta Bupati dan Wali Kota Bentuk Satgas BBM

Pemprov Bali meminta seluruh bupati dan wali kota membentuk satgas untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di SPBU. Pengisian berikutnya dapat dibatasi setelah pemakaian minimal 70 persen.

Oleh

· 2 menit baca

Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali meminta seluruh bupati dan wali kota segera membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi pada 16 Oktober 2026.

Permintaan itu dituangkan dalam surat bernomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm. Satgas bertugas memantau penyaluran BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat.

Pembentukan satgas melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta memeriksa dugaan rekayasa pengisian, termasuk modifikasi tangki kendaraan dan penggunaan pelat nomor ilegal.

Pengawasan mengubah cara pengisian BBM di SPBU Bali

Bagi pembaca di Bali, perubahan ini berarti pengisian BBM bersubsidi dapat diperiksa lebih ketat ketika antrean panjang terjadi. Satgas harus memastikan pembatasan kuota diterapkan sesuai kriteria kendaraan. Pengisian berikutnya dapat dibatasi sampai pemakaian sebelumnya mencapai minimal 70 persen, dengan mengacu pada data pembelian terakhir dan pencatatan odometer.

Instruksi tersebut berlaku untuk pemerintah kabupaten dan kota se-Bali. Pemerintah daerah bersama unsur terkait diminta menindak pelanggaran di lapangan. Sanksinya dapat berupa teguran, surat peringatan, pencabutan izin, atau penyerahan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan.

Pembaca yang hendak mengisi BBM bersubsidi hari ini perlu menyiapkan kendaraan sesuai kriteria dan mengikuti pemeriksaan petugas di SPBU. Ketentuan teknis lain dalam laporan terkait antrean panjang, termasuk pengaturan pelat nomor, berasal dari surat berbeda dan bukan inti pembentukan satgas ini.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.