Bali Aktual

Senin, 19 Oktober 2026

Polda Bali Tindak 21 Orang dalam Kasus BBM Bersubsidi

Polda Bali menindak 21 orang dalam 18 perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Bali. Polisi mengamankan sekitar 753 liter BBM saat antrean panjang terjadi.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan drum minyak logam berwarna merah cerah di luar ruangan.
Ilustrasi: Tumpukan drum minyak logam berwarna merah cerah di luar ruangan. · Foto: Александр Лич / Pexels

Denpasar — Polda Bali bersama jajaran menindak 21 orang dalam 18 perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada pertengahan Oktober 2026, setelah antrean panjang terjadi di sejumlah SPBU di Bali.

Polisi mengamankan sekitar 753 liter BBM bersubsidi. Para pelaku diduga menimbun BBM dan menjualnya kembali dengan harga jauh di atas harga resmi. Penanganan perkara disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, dan keuntungan yang diperoleh.

Salah satu perkara melibatkan pria berinisial IS asal Tabanan. Polisi menduga IS membeli solar bersubsidi menggunakan barcode subsidi, lalu menjualnya kembali. Kasus itu terkait barang bukti sekitar 300 liter solar bersubsidi di wilayah Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Gerokgak merupakan kecamatan di Buleleng.

Perkara lain terkait penjualan kembali Pertalite ditangani di wilayah hukum Polda Bali, termasuk Kota Denpasar serta Kabupaten Gianyar, Karangasem, Klungkung, Badung, dan Buleleng. Polda Bali menindaklanjuti dugaan pembelian BBM dengan tangki kendaraan atau jeriken untuk dipindahkan ke botol atau jeriken dan dijual kembali.

Penindakan mengingatkan pembeli BBM bersubsidi di Bali

Bagi pembaca di Bali, perubahan yang perlu diperhatikan hari itu adalah penyaluran BBM bersubsidi berada dalam pengawasan kepolisian dan instansi terkait. Pembelian untuk ditimbun atau dijual kembali dapat berujung pada penanganan hukum, sementara pelanggaran skala kecil ditangani dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran.

Dalam perkara IS, polisi menyita kendaraan Suzuki Carry ST 100, sekitar 300 liter solar bersubsidi, 15 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, tiga jeriken berkapasitas sekitar 30 liter, satu barcode kendaraan, dan satu surat rekomendasi pembelian solar. IS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.

Antrean kendaraan di sejumlah SPBU Bali mulai berangsur normal pada Minggu, 18 Oktober 2026. Pada hari pertama penerapan sistem ganjil-genap untuk pembelian Pertalite, sejumlah SPBU tampak lebih lengang. Pemerintah kabupaten/kota se-Bali juga diminta membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.