Bali Aktual

Jumat, 16 Oktober 2026

Gubernur Bali Instruksikan Sekolah Negeri dan Swasta Belajar Daring

Gubernur Bali menetapkan pembelajaran daring bagi satuan pendidikan negeri dan swasta pada 15–17 Oktober 2026 untuk mendukung percepatan distribusi BBM. Karangasem masih menunggu arahan pimpinan daerah.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Buku terbuka, pulpen, dan laptop di atas meja belajar.
Ilustrasi: Buku terbuka, pulpen, dan laptop di atas meja belajar. · Foto: Nishino Minase / Pexels

Karangasem — Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan satuan pendidikan negeri dan swasta melaksanakan pembelajaran secara daring pada 15–17 Oktober 2026. Instruksi itu berlaku di Provinsi Bali dan diterbitkan pada 14 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Satuan pendidikan negeri dan swasta di Bali menjalankan pembelajaran daring selama 15–17 Oktober 2026, sementara pelaksanaan teknis di Karangasem menunggu arahan pimpinan daerah.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak oleh PT Pertamina di Bali, ketika antrean kendaraan terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum.

Menurut NusaBali, instruksi itu dituangkan dalam surat Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra atas nama gubernur bernomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG. Satuan pendidikan diminta tetap memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar sesuai ketentuan di masing-masing sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karangasem I Gusti Bagus Budiadnyana mengatakan dinasnya telah menerima surat tersebut. Pada 14 Oktober, dinas masih menunggu arahan pimpinan daerah sebelum menerapkannya di sekolah-sekolah Karangasem.

Selain pembelajaran daring, Gubernur Bali menetapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai pada 15–17 Oktober. Bali Post melaporkan distribusi BBM akan dipercepat melalui pengoperasian depo dan SPBU selama 24 jam secara bertahap, penambahan tenaga operasional Pertamina, serta dukungan TNI-Polri.

Detik melaporkan pembelajaran daring mencakup jenjang pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama. Kebijakan tersebut berlangsung hingga Sabtu, 17 Oktober 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.