Bali Aktual

Kamis, 15 Oktober 2026

Karangasem Terapkan WFH bagi Aparatur pada 15–17 Oktober 2026

Pemkab Karangasem memberlakukan bekerja dari rumah bagi aparatur pada 15–17 Oktober 2026 untuk mendukung distribusi BBM. Sekolah negeri dan swasta juga diminta menggelar pembelajaran daring.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Papan ketik komputer warna putih dan cangkir keramik di atas meja kerja kayu dekat jendela.
Ilustrasi: Papan ketik komputer warna putih dan cangkir keramik di atas meja kerja kayu dekat jendela. · Foto: Lukas Blazek / Pexels

Amlapura — Pemerintah Kabupaten Karangasem menerapkan bekerja dari rumah bagi aparatur pemerintah pada 15–17 Oktober 2026. Kebijakan itu berlaku di lingkungan perangkat daerah dan unit pelaksana teknis daerah di Karangasem.

Mengapa ini penting: Aparatur pemerintah dan siswa di Karangasem menjalankan pola kerja atau belajar dari rumah selama 15–17 Oktober 2026, dengan layanan langsung tetap beroperasi dari kantor.

Menurut Bali Post, kebijakan tersebut ditetapkan melalui surat Sekretaris Daerah Karangasem I Ketut Sedana Merta tertanggal 14 Oktober 2026. Tujuannya mendukung tugas PT Pertamina agar penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak di Bali berjalan aman dan lancar.

WFH tidak berlaku bagi unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Pelayanan publik, kedaruratan, dan keamanan tetap dilaksanakan dari kantor, sementara aparatur yang bekerja dari rumah tetap wajib menjaga administrasi pemerintahan, target kinerja, dan pelayanan publik.

Satuan pendidikan negeri dan swasta di Karangasem juga diminta melaksanakan pembelajaran secara daring pada 15–17 Oktober. NusaBali melaporkan, instruksi pembelajaran daring berasal dari Pemerintah Provinsi Bali dan Disdikpora Karangasem telah menerima surat tersebut.

Sebelum penerapan di sekolah, Disdikpora Karangasem masih menunggu arahan resmi pimpinan daerah untuk menindaklanjuti instruksi itu di satuan pendidikan. Instruksi provinsi mencakup satuan pendidikan negeri dan swasta serta meminta proses belajar mengajar tetap berjalan sesuai ketentuan masing-masing sekolah.

Ketentuan kerja

  • WFH berlangsung selama tiga hari, 15–17 Oktober 2026.
  • Pelayanan langsung, kedaruratan, dan keamanan tetap bekerja dari kantor.
  • Pembelajaran sekolah dilaksanakan secara daring pada periode yang sama.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.