WN Kazakhstan Dituntut 19 Tahun karena Impor 2,5 Kilogram Kokain ke Bali
Jaksa menilai Yuriy Khalilov terbukti mengimpor 2.544,10 gram kokain ke Bali. Selain 19 tahun penjara, jaksa menuntut denda Rp1 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Pengadilan Negeri Denpasar — Jaksa Penuntut Umum menuntut warga negara Kazakhstan, Yuriy Khalilov, dengan pidana penjara 19 tahun dan denda Rp1 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 15 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Tuntutan ini menjadi tahap lanjutan perkara pidana terhadap terdakwa yang diduga mengimpor 2.544,10 gram kokain melalui Bali.
Tuntutan itu diajukan setelah jaksa menyatakan Khalilov terbukti mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Barang bukti yang ditemukan dalam koper terdakwa memiliki berat bersih 2.544,10 gram dan berdasarkan pemeriksaan laboratorium mengandung kokain.
Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan dan pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Denda yang tidak tertutup hasil penyitaan dapat diganti dengan pidana penjara 190 hari.
Perkara itu bermula ketika petugas Bea dan Cukai menemukan delapan paket serbuk putih yang disembunyikan dalam koper Khalilov saat tiba di Bali. Pemeriksaan terhadap delapan sampel berkode A1 hingga A8 menyatakan seluruhnya positif mengandung kokain.
Menurut Fajar Bali, koper tersebut dibawa Khalilov dari Polandia. Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Wayan Suarta memberikan waktu dua pekan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Parsudin Diadili karena Diduga Edarkan 1.299 Lembar Uang Palsu
Parsudin diadili di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga membelanjakan uang palsu pecahan Rp100.000 di Pasar Mengwi. Polisi menyita 1.299 lembar d…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





