Pengawasan WNA di Bali Didorong Lebih Optimal
Pengawasan WNA di Bali diminta diperkuat melalui penegakan hukum, edukasi, pelaporan digital, dan koordinasi lintas sektor untuk menjaga kamtibmas.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Denpasar — Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali perlu dioptimalkan pada 15 Oktober 2026 untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah tingginya mobilitas wisatawan mancanegara.
Penguatan pengawasan perlu berjalan bersama penegakan hukum, edukasi, serta koordinasi lintas sektor. Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pengurus Daerah (BPD) Provinsi Bali, Perry Markus, menyebut keberadaan wisatawan mancanegara penting bagi ekosistem pariwisata Bali, tetapi harus diimbangi kepatuhan terhadap aturan.
Pelaporan keberadaan WNA telah didukung Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dari Imigrasi dan Cakrawasi yang digunakan untuk mendukung pengawasan oleh kepolisian. Sistem tersebut perlu dimanfaatkan lebih optimal agar pemantauan dapat menjangkau kedatangan, tempat tinggal, dan aktivitas orang asing selama berada di Bali.
Edukasi juga diarahkan kepada pemilik dan pengelola vila serta penginapan kecil yang belum memiliki manajemen khusus. Mereka perlu memahami kewajiban melaporkan tamu asing, sehingga pengawasan tidak hanya berjalan di hotel besar. Pelaku usaha membutuhkan mekanisme pelaporan yang mudah, sedangkan instansi terkait memerlukan data yang bisa dipakai untuk menindaklanjuti laporan.
Pengawasan WNA berpengaruh pada keamanan dan usaha penginapan
Ketua Koalisi Kependudukan Indonesia (KKI) Provinsi Bali, Dr. I Gusti Wayan Murjana Yasa, menilai kondisi kamtibmas di Bali relatif kondusif. Ia menyampaikan informasi dari kanal YouTube Polda Bali mengenai penurunan gangguan kamtibmas sebesar 23 persen yang berkaitan dengan WNA.
Pengawasan perlu melibatkan kepolisian, Imigrasi, pemerintah daerah, pelaku usaha pariwisata, dan masyarakat adat. Bagi desa adat, banjar, pecalang—petugas keamanan tradisional—serta krama, koordinasi ini membantu memastikan aturan hukum dan norma sosial setempat dipahami tanpa membedakan kewarganegaraan.
Perhatian juga diarahkan pada pelanggaran keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal, dan aktivitas pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Penegakan hukum, pengawasan, dan pemberian sanksi diminta diterapkan konsisten.
Bagi pembaca hari ini, pemilik vila dan penginapan kecil perlu memastikan kewajiban pelaporan tamu asing dipahami dan dijalankan. Tidak ada perubahan tarif atau jadwal layanan yang disebut dalam laporan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Data Bali
Penumpang Trans Metro Dewata Naik 14 Persen di Bali
Trans Metro Dewata mencatat 6.501 penumpang pada 13 Oktober 2026, naik 791 orang atau 14 persen dari sehari sebelumnya. Rata-rata 11–13 Oktober mencap…
Terbaru di Hukum & Kriminal
Baca juga





