Bali Aktual

Kamis, 15 Oktober 2026

Pengawasan WNA di Bali Didorong Lebih Optimal

Pengawasan WNA di Bali diminta diperkuat melalui penegakan hukum, edukasi, pelaporan digital, dan koordinasi lintas sektor untuk menjaga kamtibmas.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Koper beroda dengan label bagasi berada di depan pintu kamar hotel.
Ilustrasi: Koper beroda dengan label bagasi berada di depan pintu kamar hotel. · Foto: Chris F / Pexels

Denpasar — Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali perlu dioptimalkan pada 15 Oktober 2026 untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah tingginya mobilitas wisatawan mancanegara.

Penguatan pengawasan perlu berjalan bersama penegakan hukum, edukasi, serta koordinasi lintas sektor. Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pengurus Daerah (BPD) Provinsi Bali, Perry Markus, menyebut keberadaan wisatawan mancanegara penting bagi ekosistem pariwisata Bali, tetapi harus diimbangi kepatuhan terhadap aturan.

Pelaporan keberadaan WNA telah didukung Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dari Imigrasi dan Cakrawasi yang digunakan untuk mendukung pengawasan oleh kepolisian. Sistem tersebut perlu dimanfaatkan lebih optimal agar pemantauan dapat menjangkau kedatangan, tempat tinggal, dan aktivitas orang asing selama berada di Bali.

Edukasi juga diarahkan kepada pemilik dan pengelola vila serta penginapan kecil yang belum memiliki manajemen khusus. Mereka perlu memahami kewajiban melaporkan tamu asing, sehingga pengawasan tidak hanya berjalan di hotel besar. Pelaku usaha membutuhkan mekanisme pelaporan yang mudah, sedangkan instansi terkait memerlukan data yang bisa dipakai untuk menindaklanjuti laporan.

Pengawasan WNA berpengaruh pada keamanan dan usaha penginapan

Ketua Koalisi Kependudukan Indonesia (KKI) Provinsi Bali, Dr. I Gusti Wayan Murjana Yasa, menilai kondisi kamtibmas di Bali relatif kondusif. Ia menyampaikan informasi dari kanal YouTube Polda Bali mengenai penurunan gangguan kamtibmas sebesar 23 persen yang berkaitan dengan WNA.

Pengawasan perlu melibatkan kepolisian, Imigrasi, pemerintah daerah, pelaku usaha pariwisata, dan masyarakat adat. Bagi desa adat, banjar, pecalang—petugas keamanan tradisional—serta krama, koordinasi ini membantu memastikan aturan hukum dan norma sosial setempat dipahami tanpa membedakan kewarganegaraan.

Perhatian juga diarahkan pada pelanggaran keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal, dan aktivitas pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Penegakan hukum, pengawasan, dan pemberian sanksi diminta diterapkan konsisten.

Bagi pembaca hari ini, pemilik vila dan penginapan kecil perlu memastikan kewajiban pelaporan tamu asing dipahami dan dijalankan. Tidak ada perubahan tarif atau jadwal layanan yang disebut dalam laporan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.