Bali Aktual

Rabu, 14 Oktober 2026

PN Denpasar Perintahkan Polda Bali Bebaskan I Made Daging

Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan penahanan I Made Daging oleh Polda Bali tidak sah dan memerintahkan pembebasannya. Status tersangka tetap sah sehingga penyidikan berlanjut.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah gembok logam terpasang pada pagar kawat anyam.
Ilustrasi: Sebuah gembok logam terpasang pada pagar kawat anyam. · Foto: alysha bee / Pexels

Pengadilan Negeri Denpasar — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Kadek Dedy Arcana, memerintahkan Polda Bali membebaskan I Made Daging pada Selasa, 13 Oktober 2026. Perintah itu keluar setelah hakim menyatakan penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Bali tersebut tidak sah.

Mengapa ini penting: Putusan memerintahkan pembebasan Daging dari tahanan, tetapi status tersangkanya tetap berlaku sehingga proses penyidikan dapat berlanjut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan surat perintah penahanan tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Polda Bali diperintahkan mengeluarkan Daging dari tahanan sejak putusan praperadilan dibacakan.

Menurut Detik Bali, hakim tetap menyatakan penetapan Daging sebagai tersangka sah. Karena itu, putusan tersebut hanya membatalkan dasar penahanannya dan tidak menggugurkan status tersangka.

Bali Post melaporkan hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Daging. Putusan itu tidak mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

Perkara yang menjerat Daging berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat. Sebelum putusan dibacakan, kuasa hukum Polda Bali menyatakan penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum, dengan dukungan alat bukti serta barang bukti.

Setelah putusan, Polda Bali masih menunggu salinan resmi pengadilan untuk menentukan tindak lanjut. Bidang Hukum Polda Bali akan berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Amar putusan

  • Penahanan berdasarkan surat perintah tertanggal 16 September 2026 dinyatakan tidak sah.
  • Polda Bali diperintahkan segera mengeluarkan Daging dari tahanan.
  • Penetapan Daging sebagai tersangka tetap dinyatakan sah.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.