Bali Aktual

Minggu, 11 Oktober 2026

Polda Bali Amankan 22 Penyu Hijau di Pulau Serangan

Ditpolairud Polda Bali mengamankan 22 penyu hijau hidup dari perahu tanpa awak di pesisir Pulau Serangan, Denpasar Selatan, pada 10 Oktober 2026. Terduga pelaku masih diburu.

Oleh

· 2 menit baca

Denpasar — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengamankan 22 ekor penyu hijau di pesisir Pulau Serangan, Denpasar Selatan, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Penyu ditemukan hidup di atas perahu biru tanpa awak yang berada di kawasan pesisir.

Petugas mengamankan perahu dan seluruh penyu sebagai barang bukti. Terduga pelaku masih diselidiki dan diburu oleh tim Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bali. Polisi menduga pihak yang membawa penyu melarikan diri setelah mengetahui kedatangan aparat.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelundupan satwa dilindungi. Polisi menyebut terduga pelaku dapat dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Penyu dirawat sebelum dilepasliarkan

Ke-22 penyu hijau telah mendapatkan perawatan. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali akan memeriksa kondisi kesehatan satwa tersebut sebelum pelepasliaran kembali ke habitat aslinya.

Temuan ini menjadi perhatian bagi warga pesisir di Pulau Serangan dan kawasan Denpasar Selatan. Perahu tanpa awak yang memuat satwa dilindungi menjadi barang bukti, sementara identitas pemilik perahu dan pihak lain yang diduga terlibat belum diumumkan.

Bagi pembaca hari itu, belum ada perubahan tarif, jadwal, atau penutupan jalur yang diumumkan. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa dilindungi diminta melaporkannya kepada petugas.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.