Bali Aktual

Sabtu, 10 Oktober 2026

I Made Daging Tak Hadir di Sidang Praperadilan Denpasar

I Made Daging tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Oktober 2026. Persidangan menghadirkan empat ahli dan membahas kecukupan minimal dua alat bukti.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Interior ruang sidang kosong dengan dinding dan meja berpanel kayu cokelat.
Ilustrasi: Interior ruang sidang kosong dengan dinding dan meja berpanel kayu cokelat. · Foto: Carol M Highsmith / rawpixel (Openverse), CC0

Denpasar — I Made Daging tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 9 Oktober 2026, meski hakim sebelumnya meminta mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali itu dihadirkan.

Daging saat ini ditahan di Polda Bali. Ketidakhadirannya disayangkan tim kuasa hukum pemohon. Sidang tersebut menghadirkan empat ahli, terdiri atas tiga ahli dari pemohon dan satu ahli dari pihak termohon.

Perkara yang diuji berkaitan dengan penghentian penyidikan serta penetapan Daging sebagai tersangka. Dalam persidangan, ahli dan pihak termohon membahas kecukupan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.

Ketidakhadiran pemohon menjadi catatan sidang

Bagi pembaca di Bali, perkara ini berlangsung di Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Barat, melalui Pengadilan Negeri Denpasar. Perkembangan sidang menjadi rujukan bagi warga yang mengikuti proses hukum terkait dugaan perkara pertanahan dan administrasi pertanahan di Bali.

Kuasa hukum pemohon sebelumnya meminta agar Daging dihadirkan untuk memperdalam penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat. NusaBali melaporkan sidang menghadirkan empat ahli dan mencatat adanya pertanyaan mengenai ketidakhadiran Daging, termasuk kemungkinan mengikuti persidangan secara daring.

Balipost melaporkan bahwa Daging gagal dihadirkan dalam sidang Jumat tersebut. Laporan yang sama menyebut agenda persidangan mencakup keterangan ahli dari pemohon dan termohon serta pembahasan mengenai alat bukti.

Untuk pembaca hari itu, tidak ada perubahan tarif, jadwal layanan publik, atau penutupan jalur yang dilaporkan. Perubahan yang perlu dicatat adalah proses praperadilan tetap berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar tanpa kehadiran Daging.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.