DJP Bali Serahkan Direktur PT CPJB ke Kejari Denpasar
Kanwil DJP Bali menyerahkan NS, Direktur PT CPJB, dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar pada 21 September 2026. Kerugian negara diduga sedikitnya Rp3,5 miliar.
Oleh Arsyid Muhamad
· Peristiwa: · 2 menit baca
Denpasar — Kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar menjadi dasar penyerahan NS, Direktur PT CPJB, beserta barang bukti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali kepada Kejaksaan Negeri Denpasar pada 21 September 2026.
Penyerahan tahap P-22 dilakukan setelah penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan DJP selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. NS berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana perpajakan.
Dalam perkara ini, NS diduga sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Faktur tersebut kemudian dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). NS juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar karena tidak melaporkan seluruh penyerahan atau penjualan dari kegiatan usaha PT CPJB.
Dugaan perbuatan itu berkaitan dengan masa pajak Januari 2021 sampai Desember 2023. Perkara tersebut dijerat dengan Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
Perkara Beralih ke Kejari Denpasar
Bagi wajib pajak dan pelaku usaha di Denpasar, penyerahan P-22 berarti penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar.
Perkara ini berlangsung di wilayah Denpasar.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, perkembangan penanganan selanjutnya berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
BMKG Peringatkan Gelombang 6 Meter di Selat Lombok
BMKG Wilayah III Denpasar memperingatkan gelombang 4–6 meter di Selat Lombok bagian selatan pada 8–11 Oktober 2026. Perairan selatan Bali dan Selat Ba…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





