Bali Aktual

Jumat, 9 Oktober 2026

DJP Bali Serahkan Direktur PT CPJB ke Kejari Denpasar

Kanwil DJP Bali menyerahkan NS, Direktur PT CPJB, dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar pada 21 September 2026. Kerugian negara diduga sedikitnya Rp3,5 miliar.

Oleh

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan map binder merah tersusun rapi di rak kantor.
Ilustrasi: Deretan map binder merah tersusun rapi di rak kantor. · Foto: Zulfugar Karimov / Pexels

Denpasar — Kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar menjadi dasar penyerahan NS, Direktur PT CPJB, beserta barang bukti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali kepada Kejaksaan Negeri Denpasar pada 21 September 2026.

Penyerahan tahap P-22 dilakukan setelah penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan DJP selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. NS berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana perpajakan.

Dalam perkara ini, NS diduga sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Faktur tersebut kemudian dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). NS juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar karena tidak melaporkan seluruh penyerahan atau penjualan dari kegiatan usaha PT CPJB.

Dugaan perbuatan itu berkaitan dengan masa pajak Januari 2021 sampai Desember 2023. Perkara tersebut dijerat dengan Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.

Perkara Beralih ke Kejari Denpasar

Bagi wajib pajak dan pelaku usaha di Denpasar, penyerahan P-22 berarti penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar.

Perkara ini berlangsung di wilayah Denpasar.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, perkembangan penanganan selanjutnya berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.