Polda Bali Nyatakan Status Tersangka I Made Daging Sah di Denpasar
Polda Bali menyatakan penetapan I Made Daging sebagai tersangka sah dalam praperadilan di PN Denpasar. Hakim mengabulkan permintaan agar ia hadir pada pemeriksaan saksi 9 Oktober 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 1 menit baca
Denpasar — Polda Bali menyatakan penetapan I Made Daging sebagai tersangka sah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Made Daging merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali. Perkara terbaru yang dipersoalkan dalam praperadilan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat. Polda Bali menyampaikan tanggapan atas dalil permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Made Daging.
Sidang dipimpin hakim tunggal Kadek Dedy Arcana. Dalam persidangan, tim kuasa hukum meminta agar Made Daging dihadirkan. Hakim mengabulkan permintaan tersebut untuk agenda pemeriksaan saksi pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Kehadiran Made Daging menjadi agenda sidang Jumat
Menurut laporan sidang, kehadiran Made Daging dimaksudkan untuk memperdalam penjelasan dari para pihak, khususnya pemohon. Pemeriksaan saksi dan bukti dijadwalkan berlanjut pada Jumat.
Perkara ini berlangsung di Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, sesuai lokasi Pengadilan Negeri Denpasar. Made Daging sebelumnya kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2026 dalam perkara dengan konstruksi hukum dan pasal yang berbeda dari proses sebelumnya.
Bagi pembaca hari itu, perubahan jadwal yang perlu dicatat adalah agenda pemeriksaan saksi pada Jumat, 9 Oktober 2026, dengan Made Daging diminta hadir di persidangan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
Apa Arti Sebaran Okupansi Hotel Bali bagi Badung dan Jembrana
Data BPS untuk Agustus 2026 menunjukkan TPK hotel berbintang Bali 68,19 persen. Badung tertinggi dengan 66,87 persen, sementara Jembrana terendah 26,0…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





