Bali Aktual

Kamis, 8 Oktober 2026

Polda Bali Nyatakan Status Tersangka I Made Daging Sah di Denpasar

Polda Bali menyatakan penetapan I Made Daging sebagai tersangka sah dalam praperadilan di PN Denpasar. Hakim mengabulkan permintaan agar ia hadir pada pemeriksaan saksi 9 Oktober 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan kursi kulit dan meja kayu di dalam ruangan bergaya ruang sidang.
Ilustrasi: Deretan kursi kulit dan meja kayu di dalam ruangan bergaya ruang sidang. · Foto: Héctor Berganza / Pexels

Denpasar — Polda Bali menyatakan penetapan I Made Daging sebagai tersangka sah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Made Daging merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali. Perkara terbaru yang dipersoalkan dalam praperadilan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat. Polda Bali menyampaikan tanggapan atas dalil permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Made Daging.

Sidang dipimpin hakim tunggal Kadek Dedy Arcana. Dalam persidangan, tim kuasa hukum meminta agar Made Daging dihadirkan. Hakim mengabulkan permintaan tersebut untuk agenda pemeriksaan saksi pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Kehadiran Made Daging menjadi agenda sidang Jumat

Menurut laporan sidang, kehadiran Made Daging dimaksudkan untuk memperdalam penjelasan dari para pihak, khususnya pemohon. Pemeriksaan saksi dan bukti dijadwalkan berlanjut pada Jumat.

Perkara ini berlangsung di Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, sesuai lokasi Pengadilan Negeri Denpasar. Made Daging sebelumnya kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2026 dalam perkara dengan konstruksi hukum dan pasal yang berbeda dari proses sebelumnya.

Bagi pembaca hari itu, perubahan jadwal yang perlu dicatat adalah agenda pemeriksaan saksi pada Jumat, 9 Oktober 2026, dengan Made Daging diminta hadir di persidangan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.