Menkum Tegaskan Karya 100 Persen AI Tak Dilindungi Hak Cipta
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan karya yang sepenuhnya dibuat AI tidak mendapat perlindungan hak cipta. Karya berbantuan AI tetap dibedakan jika ada kontribusi manusia.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Badung — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pada Rabu (7/10/2026) bahwa karya yang 100 persen dibuat oleh kecerdasan artifisial (AI) tidak mendapat perlindungan hak cipta. Penegasan itu disampaikan di The Patra Bali Resort & Villas, Badung, Bali, saat Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era.
Pemerintah membedakan karya yang memakai AI sebagai alat bantu dan karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa peran manusia. Karya masih dapat diproses dengan bantuan AI sepanjang terdapat kontribusi manusia dalam menghasilkan karya tersebut. Sebaliknya, karya tanpa peran manusia dinilai tidak memiliki unsur penciptaan manusia yang perlu dilindungi.
Dialog yang digelar Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berlangsung pada 7–9 Oktober 2026. Forum ini membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di tengah perkembangan teknologi digital.
Karya dengan bantuan AI tetap perlu kontribusi manusia
Bagi pembuat konten, musisi, perupa, pengembang gim, dan pelaku industri kreatif di Bali, pembeda ini berarti proses manusia perlu tetap terlihat dalam penciptaan karya. Menggunakan AI sebagai alat bantu tidak disamakan dengan menyerahkan seluruh proses kepada AI.
Supratman menyampaikan bahwa pengaturan mengenai karya berbasis AI sedang disiapkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Karena itu, aturan yang berlaku ke depan masih terkait dengan proses pembahasan regulasi tersebut.
Forum di Bali diikuti delegasi dari 32 negara secara langsung dan empat negara secara virtual. Pokok pembahasannya mencakup transparansi pengelolaan dan distribusi royalti, tata kelola hak cipta di tengah teknologi baru, serta keterhubungan sistem pengelolaan hak cipta antarnegara.
Indonesia juga mendorong standar global mengenai tata kelola royalti melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Dialog tersebut menjadi bagian dari upaya menggalang dukungan sebelum proposal dibahas kembali dalam sidang SCCR WIPO. Forum ini bersifat sukarela dan nonnormatif.
Yang berubah bagi pembaca hari itu: karya yang seluruhnya dibuat AI belum diposisikan sebagai karya yang mendapat perlindungan hak cipta, sedangkan karya yang menggunakan AI tetap perlu menunjukkan kontribusi manusia.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
Investasi Bali Capai Rp23,77 Triliun hingga Triwulan II 2026
Realisasi investasi Bali hingga triwulan II 2026 mencapai sekitar Rp23,77 triliun, dengan PMA sekitar Rp14,9 triliun. Hotel dan restoran menjadi sekto…
Terbaru di Hukum & Kriminal
Baca juga





