Warga Belarus Didakwa Menguasai 483,5 Gram Ganja dan 33,69 Gram Kokain
Hleb Saroka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar pada 6 Oktober 2026. Jaksa mendakwa warga Belarus itu menguasai 483,5 gram ganja dan 33,69 gram kokain.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Pengadilan Negeri Denpasar — Warga negara Belarus, Hleb Saroka, 30 tahun, menjalani sidang perdana pada 6 Oktober 2026 setelah didakwa menguasai 483,5 gram ganja dan 33,69 gram kokain.
Mengapa ini penting: Perkara ini menempatkan dugaan penguasaan 483,5 gram ganja dan 33,69 gram kokain dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar sejak 6 Oktober 2026.
Jaksa Penuntut Umum Finna Wulandari mendakwa Hleb dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut dakwaan yang diberitakan Detik Bali dan JPNN Bali, perkara itu bermula saat Hleb mengambil paket di meja resepsionis Hotel Puri Sabrina Bed & Breakfast, Jimbaran, Kuta Selatan, pada 6 April 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Paket tersebut disebut dikirim oleh seseorang berinisial EGOR yang masuk daftar pencarian orang.
Polisi menemukan tujuh bungkus berisi daun kering yang diduga ganja di dalam paket. Petugas juga menemukan plastik klip berisi serbuk putih di dalam sepatu Adidas milik Hleb.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali menyatakan tujuh sampel daun, batang, dan biji kering itu positif mengandung ganja yang termasuk narkotika golongan I. Serbuk putih tersebut juga dinyatakan positif mengandung kokain, yang termasuk narkotika golongan I.
Berdasarkan berita acara penimbangan, ganja itu memiliki berat bersih 483,5 gram dan berat kotor 525,8 gram. Kokain memiliki berat bersih 33,69 gram dan berat kotor 34,56 gram.
Jaksa mendakwa Hleb tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ia juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.
Selain pemeriksaan barang bukti, hasil pemeriksaan urine Hleb menunjukkan adanya ecgonine methyl ester, metabolit kokain. Sidang perdana tersebut menjadi tahap awal pemeriksaan perkara di PN Denpasar.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
BNNK Gianyar Gandeng 64 BPD Perkuat Pencegahan Narkotika
BNNK Gianyar menandatangani perjanjian kerja sama dengan 64 Ketua BPD pada 1 Oktober 2026 untuk memperkuat edukasi, sosialisasi, dan deteksi dini nark…
Terbaru di Hukum & Kriminal
Berita utama hari ini

Baca juga





