Bali Aktual

Rabu, 7 Oktober 2026

Polisi Amankan Pemuda Membawa Pisau di Lapangan Renon

Polisi mengamankan MJT, 18 tahun, setelah menemukan pisau dalam tasnya saat patroli di kawasan Lapangan Renon, Denpasar, pada 4 Oktober 2026. Ia diserahkan ke Polsek Denpasar Timur.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Lapangan Niti Mandala Renon — Polisi mengamankan MJT, 18 tahun, setelah menemukan sebilah pisau dalam tasnya saat terjadi kerumunan di kawasan Lapangan Renon, Denpasar, pada 4 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 Wita.

Mengapa ini penting: Pengamanan MJT dan penyerahan barang bukti ke Polsek Denpasar Timur menjadi perkembangan penanganan keributan serta membawa senjata tajam di kawasan Lapangan Renon.

Personel Satuan Samapta Polresta Denpasar mendatangi kerumunan di Jalan Kusuma Atmaja dalam patroli rutin. Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya yang dikutip Bali Post, seorang petugas keamanan melihat MJT berlari ke halaman Bank BPD Bali setelah dikejar sejumlah orang.

Petugas kemudian membawa MJT ke Pos Polisi Renon untuk diperiksa. Polisi menemukan satu pisau di dalam tas selempang hitam yang dibawanya. MJT disebut mengaku datang ke Lapangan Renon untuk bermain sepak bola bersama temannya.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, setelah bermain bola MJT berkumpul dengan sejumlah orang. Ia menolak ajakan minum minuman keras, lalu mengaku dipukul seseorang dan berlari ke halaman bank untuk meminta pertolongan.

Bali Post dan NusaBali melaporkan bahwa polisi menyerahkan MJT beserta barang bukti kepada Polsek Denpasar Timur untuk diproses lebih lanjut. Kedua laporan itu menyebut polisi menemukan pisau ketika memeriksa tas MJT.

DetikBali melaporkan peristiwa tersebut berkaitan dengan keributan yang melibatkan belasan orang. Polisi memeriksa orang-orang yang berada di lokasi, sementara peserta lain dipulangkan karena belum jelas siapa yang memulai keributan.

DetikBali menyebut MJT diproses berdasarkan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal tersebut mengatur penguasaan atau membawa senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.