BPBD Bali Ingatkan Risiko Kebakaran Saat Kemarau
BPBD Bali meminta warga menghindari pemicu kebakaran saat Bali masih mengalami kemarau. Hujan ringan berpotensi turun di Tabanan dan Buleleng pada 7–10 Oktober 2026.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — BPBD Provinsi Bali mengingatkan warga menghindari kegiatan pemicu kebakaran selama Bali masih berada pada periode musim kemarau. Untuk 7–10 Oktober 2026, cuaca secara umum cerah berawan dengan potensi hujan ringan di Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Buleleng.
Peringatan ini tercantum dalam informasi Peringatan Dini Cuaca/Iklim Dasarian I Oktober 2026 Provinsi Bali. Dasarian adalah periode sepuluh hari; informasi tersebut membahas kondisi cuaca dan iklim pada awal Oktober 2026.
BPBD Bali menyebut Bali secara umum masih mengalami musim kemarau dan terdapat peringatan dini kekeringan meteorologis. Tidak terdapat peringatan dini curah hujan tinggi dalam informasi tersebut. Prakiraan 7–10 Oktober menyebut potensi hujan ringan di Tabanan dan Buleleng, tanpa mengubah gambaran umum musim kemarau di Bali.
Warga diminta menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran, termasuk membakar lahan atau sampah dan membuang puntung rokok sembarangan. BPBD Bali juga mengimbau penghematan penggunaan air sebagai langkah antisipasi memasuki musim kemarau. Saat rumah ditinggalkan, colokan listrik perlu dicabut dan dupa yang menyala dimatikan.
Risiko kebakaran tetap perlu diperhatikan saat hujan ringan
Bagi pembaca di Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Buleleng, prakiraan hujan ringan tidak berarti seluruh wilayah terbebas dari risiko kebakaran. Informasi resmi BPBD tetap menempatkan Bali dalam periode musim kemarau dan mencatat adanya peringatan dini kekeringan meteorologis.
Di Kabupaten Buleleng, BPBD kabupaten menyebut musim kemarau 2026 semakin kuat dan curah hujan diprakirakan berada pada kategori bawah normal hingga Oktober 2026. Vegetasi yang mengering dapat membuat api lebih mudah menyebar, terutama bila ada pembakaran terbuka. Wilayah yang disebut berpotensi mengalami peningkatan kebakaran hutan maupun lahan meliputi Kecamatan Gerokgak, Busungbiu, Sukasada, Banjar, dan Tejakula.
Perubahan yang perlu diperhatikan hari ini adalah perilaku pencegahan: jangan membakar lahan atau sampah, jangan membuang puntung rokok sembarangan, hemat air, serta pastikan colokan listrik dicabut dan dupa dimatikan sebelum meninggalkan rumah. Potensi hujan ringan pada 7–10 Oktober 2026 tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kewaspadaan kebakaran.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum & Kriminal
Pengawasan Dokumen WNA di Bali Diminta Diperketat
Anggota Komisi II DPRD Bali Anak Agung Bagus Tri Candra meminta pengawasan dokumen WNA diperketat dan mendorong perda khusus pariwisata berkualitas.
Terbaru di Lingkungan

Baca juga




