Pansus TRAP DPRD Bali Berakhir, Laporan Belum Diserahkan
Masa kerja Pansus TRAP DPRD Bali berakhir 6 Oktober 2026, tetapi laporan dan rekomendasi belum diserahkan. Dokumen dijadwalkan disampaikan setelah reses hingga 10 Oktober 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali berakhir pada 6 Oktober 2026, tetapi laporan dan rekomendasi hasil kerja belum diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengatakan penyerahan ditunda karena anggota DPRD Bali sedang menjalani masa reses hingga 10 Oktober 2026. Laporan rekomendasi akan diserahkan setelah reses selesai dan lebih dulu dibahas secara internal.
Pansus TRAP bekerja pada bidang tata ruang, aset, dan perizinan. Laporan akhir berbeda dari rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan terkait sejumlah temuan. Laporan akhir memuat hasil kerja selama periode kedua yang berlangsung enam bulan dan harus disampaikan kepada pimpinan DPRD Bali untuk diteruskan kepada pihak eksekutif.
Laporan Pansus Menentukan Tindak Lanjut Pemerintah
Bagi pembaca di Bali, perubahan yang perlu dicatat hari itu bukan penutupan layanan publik, melainkan bergesernya tenggat penyampaian dokumen pengawasan. Isi laporan akan menjadi dasar untuk melihat tindak lanjut pemerintah provinsi terhadap persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan.
Ketua DPRD Bali sebelumnya menyatakan Pansus TRAP tidak diperpanjang untuk saat ini. Keberlanjutan Pansus baru dapat dipertimbangkan setelah laporan disampaikan dan perkembangan tindak lanjut rekomendasi oleh eksekutif terlihat.
Dengan demikian, laporan belum tersedia pada saat masa tugas berakhir. Penyerahan dijadwalkan berlangsung setelah masa reses berakhir pada 10 Oktober 2026, setelah pembahasan internal Pansus rampung.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
Taman dan Gazebo di Desa Selabih Sesuai Ketentuan Tata Ruang
Dinas PUPR Tabanan menyatakan taman dan gazebo terbuka di Desa Selabih sesuai RDTR. Penataan di dekat sempadan Tukad Yeh Leh tetap dibatasi aturan sun…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





