PN Denpasar Vonis 35 WN India dalam Kasus Judi Online
PN Denpasar memvonis 35 warga negara India dalam perkara judi online pada 7 Oktober 2026. Dua terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan, sedangkan 33 lainnya 2 tahun.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman penjara dua tahun hingga dua tahun enam bulan kepada 35 warga negara India pada Rabu, 7 Oktober 2026, dalam perkara jaringan judi online internasional.
Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha menghukum Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur masing-masing dua tahun enam bulan penjara. Sebanyak 33 terdakwa lain masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Putusan itu menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian. Perbuatan mereka dinilai memenuhi Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman. Para terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Putusan berlaku untuk perkara yang bermula di Badung dan Tabanan
Perkara ini berawal dari pengungkapan aktivitas judi online di dua vila pada Februari 2026. Lokasinya berada di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, serta Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Dalam persidangan sebelumnya, dua terdakwa utama dituntut lima tahun penjara, sedangkan 33 terdakwa lain dituntut masing-masing empat tahun. Majelis hakim menilai perkara tersebut berkaitan dengan kejahatan lintas negara dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perjudian.
Putusan juga membuka kemungkinan para terdakwa diusulkan untuk dideportasi setelah selesai menjalani pidana. Mereka dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Bagi pembaca hari ini, perubahan utamanya adalah status perkara: 35 terdakwa telah menerima putusan pidana dari PN Denpasar, dengan masa penahanan yang sudah dijalani diperhitungkan dalam hukuman.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
BPBD Bali Ingatkan Risiko Kebakaran Saat Kemarau
BPBD Bali meminta warga menghindari pemicu kebakaran saat Bali masih mengalami kemarau. Hujan ringan berpotensi turun di Tabanan dan Buleleng pada 7–1…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga




