Bali Aktual

Kamis, 8 Oktober 2026

PN Denpasar Vonis 35 WN India dalam Kasus Judi Online

PN Denpasar memvonis 35 warga negara India dalam perkara judi online pada 7 Oktober 2026. Dua terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan, sedangkan 33 lainnya 2 tahun.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Denpasar — Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman penjara dua tahun hingga dua tahun enam bulan kepada 35 warga negara India pada Rabu, 7 Oktober 2026, dalam perkara jaringan judi online internasional.

Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha menghukum Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur masing-masing dua tahun enam bulan penjara. Sebanyak 33 terdakwa lain masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Putusan itu menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian. Perbuatan mereka dinilai memenuhi Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman. Para terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Putusan berlaku untuk perkara yang bermula di Badung dan Tabanan

Perkara ini berawal dari pengungkapan aktivitas judi online di dua vila pada Februari 2026. Lokasinya berada di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, serta Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Dalam persidangan sebelumnya, dua terdakwa utama dituntut lima tahun penjara, sedangkan 33 terdakwa lain dituntut masing-masing empat tahun. Majelis hakim menilai perkara tersebut berkaitan dengan kejahatan lintas negara dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perjudian.

Putusan juga membuka kemungkinan para terdakwa diusulkan untuk dideportasi setelah selesai menjalani pidana. Mereka dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Bagi pembaca hari ini, perubahan utamanya adalah status perkara: 35 terdakwa telah menerima putusan pidana dari PN Denpasar, dengan masa penahanan yang sudah dijalani diperhitungkan dalam hukuman.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.