Bali Aktual

Kamis, 8 Oktober 2026

Pemprov Bali Raih Penghargaan KPK untuk SPI Pendidikan 2026

Pemprov Bali menerima penghargaan KPK di Jakarta pada 6 Oktober 2026 atas dukungan terhadap SPI Pendidikan 2026. Rata-rata skor Bali tercatat 77,27.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah piala berwarna emas berdiri di atas latar belakang merah polos.
Ilustrasi: Sebuah piala berwarna emas berdiri di atas latar belakang merah polos. · Foto: RDNE Stock project / Pexels

Jakarta — Pemprov Bali menerima penghargaan KPK pada Selasa, 6 Oktober 2026, atas kontribusi aktif dalam mendukung SPI Pendidikan 2026. Penghargaan itu diterima Gubernur Bali Wayan Koster saat peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Juang KPK, Jakarta.

KPK menilai Pemprov Bali cepat menyediakan dan menyampaikan data yang dibutuhkan dalam survei. Pelaksanaan SPI Pendidikan 2026 mencakup karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan. Survei ini melibatkan lebih dari 45.000 satuan pendidikan dan sekitar 951.000 responden di seluruh Indonesia.

Hasil pengukuran mencatat rata-rata skor SPI Pendidikan Bali sebesar 77,27. Sembilan kabupaten/kota memiliki skor yang relatif berdekatan: Buleleng 79,06, Tabanan 78,85, Bangli 77,39, Klungkung 77,09, Karangasem 76,93, Denpasar 76,92, Gianyar 76,52, Jembrana 76,40, dan Badung 76,26.

Skor Bali menjadi bahan evaluasi pendidikan di daerah

Bagi pembaca di Bali, penghargaan ini bukan perubahan tarif atau jadwal layanan yang langsung berlaku hari itu. Dampaknya berada pada evaluasi tata kelola pendidikan di masing-masing kabupaten dan kota, termasuk sekolah, ekosistem pendidikan, serta pembentukan karakter peserta didik.

Lima daerah—Karangasem, Denpasar, Gianyar, Jembrana, dan Badung—masuk kategori Adaptif. Buleleng, Tabanan, Bangli, dan Klungkung berada dalam kategori Korektif. Kategori tersebut dapat dipakai pemerintah daerah sebagai dasar untuk melihat bagian yang perlu dipertahankan atau diperbaiki.

KPK menyatakan hasil pengukuran, temuan, dan rekomendasi SPI Pendidikan 2026 akan didiseminasikan mulai 7 Oktober hingga 31 Desember 2026. Bagi pemerintah daerah, tahapan ini menjadi dasar penguatan kebijakan pendidikan dan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.