Pemprov Bali Soroti Kesenjangan Izin Rental Motor
Pemprov Bali mencatat perusahaan PMA berizin untuk penyewaan sepeda motor tidak lebih dari lima. Di lapangan, praktik usaha serupa disebut mencapai sekitar 400 hingga 500 usaha.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Pemprov Bali menyoroti pada 3 Oktober 2026 bahwa perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berizin untuk usaha penyewaan sepeda motor tercatat tidak lebih dari lima perusahaan, sementara usaha serupa yang beroperasi di lapangan disebut jauh lebih banyak.
Data itu disampaikan berdasarkan catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali. Kepala DPMPTSP Bali I Ketut Sukra Negara menyebut praktik penyewaan sepeda motor di Bali diperkirakan mencapai sekitar 400 hingga 500 usaha. Angka tersebut menunjukkan adanya jarak antara data perizinan dan kegiatan usaha yang ditemukan di lapangan.
Data izin menjadi dasar pengawasan usaha rental motor
Bagi pembaca di Bali, perbedaan ini berkaitan dengan kepastian usaha penyewaan sepeda motor yang digunakan wisatawan maupun krama. Pemerintah daerah sedang mencermati apakah kegiatan usaha berjalan sesuai izin, bidang usaha, dan ketentuan penanaman modal yang berlaku. Penyebutan lokasi dalam laporan mencakup Bali, termasuk kawasan wisata yang menjadi tempat usaha rental motor beroperasi.
PMA adalah penanaman modal yang melibatkan modal asing. Dalam laporan, Pemprov Bali menyoroti dugaan modal asing pada usaha penyewaan sepeda motor karena jumlah perusahaan yang tercatat resmi tidak sebanding dengan banyaknya usaha yang disebut berjalan di lapangan. DPMPTSP menjadi lembaga yang menangani perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu di tingkat Provinsi Bali.
Laporan juga menyebut temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan investasi bersama instansi terkait. Fokusnya adalah memastikan aktivitas usaha di lapangan sesuai dengan izin dan bidang usaha yang didaftarkan. Untuk pembaca hari itu, belum ada perubahan tarif, jadwal, atau jalur penyewaan sepeda motor yang disebut dalam laporan; informasi yang berubah adalah dasar pengawasan terhadap kesesuaian izin usaha.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
Buleleng Berpotensi Hujan Ringan pada 4 Oktober 2026
BMKG memprakirakan Buleleng mengalami hujan ringan pada Minggu, 4 Oktober 2026. Wilayah Bali lainnya didominasi cuaca cerah atau berawan, dengan suhu…
Terbaru di Ekonomi

Baca juga





