Bali Aktual

Selasa, 6 Oktober 2026

Koster Tekankan Perumahan dan Perlindungan Lahan Produktif di Nusa Dua

Wayan Koster membuka konferensi APNHR 2026 di Nusa Dua, Badung, dan menekankan perumahan harus mengikuti tata ruang serta melindungi lahan produktif Bali.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: 2001 Peugeot 806 photographed in Nusa Dua, Badung, Bali, Indonesia.
Foto arsip: 2001 Peugeot 806 photographed in Nusa Dua, Badung, Bali, Indonesia. · Foto: Alex Neman / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Nusa Dua — Gubernur Bali Wayan Koster membuka Asia Pacific Network for Housing Research (APNHR) International Conference 2026 di Gedung MICE Widyatula, Politeknik Pariwisata Bali, Nusa Dua, Badung, Senin (5/10). Ia menegaskan perumahan dan permukiman merupakan bagian penting dari arah pembangunan serta peradaban manusia.

Koster menyampaikan kebutuhan rumah tidak boleh dipenuhi dengan mengorbankan lahan pertanian, pesisir, sumber daya air, lingkungan, transportasi, dan infrastruktur perkotaan. Menurut dia, kebijakan perumahan harus berjalan bersama tata ruang.

Dalam arah kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali memperkuat perlindungan lahan produktif melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Praktik nominee adalah penguasaan lahan dengan menggunakan nama pihak lain.

Perumahan harus mengikuti tata ruang Bali

Bagi pembaca di Bali, penekanan ini berkaitan dengan ruang hidup sehari-hari. Tata ruang tidak hanya menentukan lokasi rumah, tetapi juga ruang untuk bekerja, memproduksi pangan, bergerak, mengelola air, dan melindungi alam.

Perlindungan lahan produktif juga berkaitan dengan keberlanjutan subak, yaitu sistem pengelolaan irigasi dan pertanian Bali. Perda tersebut menjadi pedoman bagi kabupaten dan kota dalam mengendalikan perubahan fungsi lahan produktif. Aturan itu mencakup pengaturan lahan produktif, pengendalian alih fungsi, larangan kepemilikan lahan secara nominee, pembinaan, pengawasan, sanksi, peran masyarakat, dan pendanaan.

Balipost melaporkan bahwa Koster menyampaikan kebijakan tersebut saat membuka konferensi APNHR 2026. NusaBali melaporkan pemberlakuan Perda Nomor 4 Tahun 2026 serta tujuan perlindungan lahan produktif dan pencegahan praktik nominee.

Untuk pembaca hari itu, tidak ada perubahan tarif, jadwal, jalur, atau tenggat layanan yang diumumkan dalam laporan. Perubahan yang perlu dicatat adalah arah kebijakan: pembangunan perumahan harus memperhatikan tata ruang dan tidak mengorbankan lahan produktif.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.