Bali Aktual

Selasa, 6 Oktober 2026

PN Denpasar Jadwalkan Sidang Praperadilan I Made Daging pada 6 Oktober

Pengadilan Negeri Denpasar menjadwalkan sidang pertama permohonan praperadilan I Made Daging pada 6 Oktober 2026. Perkara itu menguji penetapan status tersangka oleh Polda Bali.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan dasar pilar batu klasik berwarna putih dengan bayangan di lantai.
Ilustrasi: Deretan dasar pilar batu klasik berwarna putih dengan bayangan di lantai. · Foto: Michaela St / Pexels

Pengadilan Negeri Denpasar — Pengadilan Negeri Denpasar menjadwalkan sidang pertama permohonan praperadilan I Made Daging pada Selasa, 6 Oktober 2026. Permohonan itu menguji penetapan Daging sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali.

Mengapa ini penting: Sidang ini menjadi forum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap I Made Daging dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Menurut NusaBali, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak. Penyidik menetapkan Daging sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Humas Pengadilan Negeri Denpasar Wayan Suarta membenarkan jadwal itu berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara. Daging mengajukan permohonan tersebut untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya.

Daging merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. NusaBali melaporkan bahwa ia telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bali dalam perkara tersebut.

Perkara ini merupakan pengajuan praperadilan kedua yang diberitakan terkait Daging. Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya menolak permohonan praperadilan lain yang diajukan Daging pada 9 Februari 2026 dalam perkara kearsipan di lingkungan BPN Badung.

Perkara yang diuji

Permohonan yang dijadwalkan pada 6 Oktober 2026 menyangkut penetapan tersangka dalam dugaan pemalsuan surat. Detik Bali melaporkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 3 September 2026 setelah gelar perkara.

Sidang praperadilan tidak memeriksa pokok perkara pidana. Fokusnya adalah menguji keabsahan tindakan atau penetapan tertentu dalam proses penegakan hukum, termasuk status tersangka yang dipersoalkan pemohon.

Sidang pertama dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada 6 Oktober 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.