Sidang Gugatan Togar terhadap Empat Media Berlanjut di Denpasar
Sidang lanjutan perkara Togar Situmorang melawan empat perusahaan media dijadwalkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin, 5 Oktober 2026. Tergugat telah menyerahkan bukti surat.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Sidang lanjutan perkara perdata nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps antara Togar Situmorang dan empat perusahaan media dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin, 5 Oktober 2026.
Perkara ini diajukan Togar Situmorang terhadap PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media. Gugatan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan Togar Situmorang sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana klien senilai Rp1,8 miliar.
Pada sidang pembuktian awal Senin, 28 September 2026, kuasa hukum empat perusahaan media menyerahkan bukti surat. Mereka juga menyampaikan duplik yang memuat eksepsi kompetensi absolut dan eksepsi gugatan prematur.
Sidang di Denpasar menentukan jalur sengketa pemberitaan
Kuasa hukum para tergugat meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menjatuhkan putusan sela berupa gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Argumen itu didasarkan pada pandangan bahwa objek perkara merupakan sengketa pemberitaan yang semestinya melalui mekanisme Dewan Pers.
Dokumen yang diajukan mencakup akta pendirian keempat perusahaan, surat resmi Dewan Pers tentang status sengketa jurnalistik, putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers, bukti Hak Jawab, serta yurisprudensi perkara terdahulu.
Radar Badung melaporkan tim hukum akan menghadirkan ahli dari Dewan Pers pada sidang lanjutan. Bagi pembaca di Kota Denpasar dan kabupaten lain di Bali, perubahan yang perlu dicatat hari itu adalah jadwal persidangan: perkara berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin, 5 Oktober 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Dua Warga Thailand Divonis Tujuh Tahun karena Impor Hasis ke Bali
Pengadilan Negeri Denpasar menghukum dua warga negara Thailand, Mayuree Prasomtong dan Nontiya Janpech, masing-masing tujuh tahun penjara serta denda…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





