Bali Aktual

Senin, 5 Oktober 2026

Sidang Gugatan Togar terhadap Empat Media Berlanjut di Denpasar

Sidang lanjutan perkara Togar Situmorang melawan empat perusahaan media dijadwalkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin, 5 Oktober 2026. Tergugat telah menyerahkan bukti surat.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan pilar batu bergaya klasik yang tersinari cahaya matahari di teras gedung.
Ilustrasi: Deretan pilar batu bergaya klasik yang tersinari cahaya matahari di teras gedung. · Foto: Mitchell Luo / Pexels

Denpasar — Sidang lanjutan perkara perdata nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps antara Togar Situmorang dan empat perusahaan media dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin, 5 Oktober 2026.

Perkara ini diajukan Togar Situmorang terhadap PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media. Gugatan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan Togar Situmorang sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana klien senilai Rp1,8 miliar.

Pada sidang pembuktian awal Senin, 28 September 2026, kuasa hukum empat perusahaan media menyerahkan bukti surat. Mereka juga menyampaikan duplik yang memuat eksepsi kompetensi absolut dan eksepsi gugatan prematur.

Sidang di Denpasar menentukan jalur sengketa pemberitaan

Kuasa hukum para tergugat meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menjatuhkan putusan sela berupa gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Argumen itu didasarkan pada pandangan bahwa objek perkara merupakan sengketa pemberitaan yang semestinya melalui mekanisme Dewan Pers.

Dokumen yang diajukan mencakup akta pendirian keempat perusahaan, surat resmi Dewan Pers tentang status sengketa jurnalistik, putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers, bukti Hak Jawab, serta yurisprudensi perkara terdahulu.

Radar Badung melaporkan tim hukum akan menghadirkan ahli dari Dewan Pers pada sidang lanjutan. Bagi pembaca di Kota Denpasar dan kabupaten lain di Bali, perubahan yang perlu dicatat hari itu adalah jadwal persidangan: perkara berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin, 5 Oktober 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.