Bali Aktual

Senin, 5 Oktober 2026

Polisi Tahan I Putu Cahyadi dalam Kasus Sopir Meninggal di Karangasem

Polisi menahan I Putu Cahyadi Putra di Rutan Polres Karangasem setelah sopirnya, I Gede Selamet, meninggal. Cahyadi dijerat Pasal 467 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Karangasem — Polisi menahan I Putu Cahyadi Putra (37) di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Karangasem pada Sabtu, 3 Oktober 2026, setelah sopirnya, I Gede Selamet (21), meninggal dunia akibat luka bakar.

Cahyadi dijerat Pasal 467 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Perkara ini bermula ketika Selamet dibakar oleh Cahyadi di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. Selamet sempat menjalani perawatan selama satu minggu sebelum meninggal dunia. Polisi kemudian menerapkan Pasal 467 ayat (3), menggantikan sangkaan sebelumnya setelah korban meninggal.

Perkara ini penting bagi pembaca Karangasem

Kasus tersebut menjadi informasi hukum bagi krama di Kabupaten Karangasem, khususnya warga Kecamatan Selat, karena menyangkut proses penahanan tersangka dan perubahan pasal setelah kondisi korban berakhir fatal. Desa Muncan disebut sebagai lokasi kejadian, sementara tersangka kini berada di Rutan Polres Karangasem.

Bagi pembaca, perubahan yang berlaku hari itu adalah status perkara: Cahyadi tetap ditahan dan menghadapi ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 467 ayat (3) KUHP. Polisi menyatakan penahanan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perkembangan berikutnya mengikuti proses hukum terhadap tersangka. Sumber laporan tidak menyebut jadwal sidang atau tenggat lain yang perlu diikuti warga.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.