Polisi Tahan I Putu Cahyadi dalam Kasus Sopir Meninggal di Karangasem
Polisi menahan I Putu Cahyadi Putra di Rutan Polres Karangasem setelah sopirnya, I Gede Selamet, meninggal. Cahyadi dijerat Pasal 467 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Karangasem — Polisi menahan I Putu Cahyadi Putra (37) di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Karangasem pada Sabtu, 3 Oktober 2026, setelah sopirnya, I Gede Selamet (21), meninggal dunia akibat luka bakar.
Cahyadi dijerat Pasal 467 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Perkara ini bermula ketika Selamet dibakar oleh Cahyadi di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. Selamet sempat menjalani perawatan selama satu minggu sebelum meninggal dunia. Polisi kemudian menerapkan Pasal 467 ayat (3), menggantikan sangkaan sebelumnya setelah korban meninggal.
Perkara ini penting bagi pembaca Karangasem
Kasus tersebut menjadi informasi hukum bagi krama di Kabupaten Karangasem, khususnya warga Kecamatan Selat, karena menyangkut proses penahanan tersangka dan perubahan pasal setelah kondisi korban berakhir fatal. Desa Muncan disebut sebagai lokasi kejadian, sementara tersangka kini berada di Rutan Polres Karangasem.
Bagi pembaca, perubahan yang berlaku hari itu adalah status perkara: Cahyadi tetap ditahan dan menghadapi ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 467 ayat (3) KUHP. Polisi menyatakan penahanan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perkembangan berikutnya mengikuti proses hukum terhadap tersangka. Sumber laporan tidak menyebut jadwal sidang atau tenggat lain yang perlu diikuti warga.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
SIM Keliling Hadir di Badung, Karangasem, dan Klungkung
Layanan SIM Keliling untuk perpanjangan SIM A dan C hadir di Badung, Karangasem, dan Klungkung pada Selasa, 29 September 2026. Persyaratan dokumen per…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





