Bali Aktual

Selasa, 6 Oktober 2026

Karangasem Diminta Menambah LP2B Menjadi 5.479,51 Hektare

Karangasem diminta menambah LP2B menjadi sekitar 5.479,51 hektare atau 91,69 persen dari luas baku sawah. Bupati menyatakan penambahan itu dapat mengurangi ruang lahan untuk pengembangan pariwisata.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Sawah di Karangasem, Bali.
Foto arsip: Sawah di Karangasem, Bali. · Foto: Vyacheslav Argenberg / Wikimedia Commons, CC BY 4.0

Amlapura — Pemerintah Kabupaten Karangasem diminta menambah luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi sekitar 5.479,51 hektare pada 5 Oktober 2026. Luasan itu setara 91,69 persen dari Luas Baku Sawah (LBS) Karangasem.

Mengapa ini penting: Penambahan LP2B menjadi sekitar 5.479,51 hektare dapat mengurangi lahan yang tersedia bagi pengembangan pariwisata Karangasem, menurut pernyataan bupati.

Penambahan tersebut mencapai lebih dari 200 hektare dari luas LP2B sebelumnya, sekitar 5.200 hektare atau 88 persen dari LBS. Data LBS Karangasem yang digunakan dalam penyesuaian itu mencapai 5.976,13 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2024.

Menurut Bali Post, penyesuaian itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan LP2B di tingkat Provinsi Bali. Karangasem sebelumnya telah melampaui batas minimal 87 persen dari LBS, tetapi tetap masuk dalam penyesuaian luasan LP2B provinsi.

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menyatakan keberatan terhadap penambahan tersebut. Dalam pemberitaan NusaBali, ia mengatakan pemerintah kabupaten hanya memiliki sekitar 280 hektare lahan yang dapat dikelola untuk pariwisata dan khawatir sekitar 230 hektare di antaranya kembali masuk sebagai LP2B.

Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota sebelumnya menyepakati luas LP2B Bali sebesar 56.098,76 hektare atau 87,01 persen dari LBS 2024. Porsi Karangasem dalam kesepakatan 22 Juli 2026 tercatat 5.479,23 hektare.

Pembahasan teknis berlanjut setelah verifikasi pada 21 September 2026. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali kemudian menggelar rapat kesepakatan usulan LP2B Provinsi Bali pada 29 September 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.