Bali Aktual

Jumat, 2 Oktober 2026

Sebanyak 325 Posisi Penyidik Masih Kosong di Polda Bali

Polda Bali menyebut kebutuhan ideal penyidik dan penyidik pembantu mencapai 2.009 personel, tetapi yang tersedia 1.684 orang. Pada 2026, 2.390 dari 4.309 perkara telah diselesaikan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Denpasar — Polda Bali mencatat 4.309 perkara masuk dan 2.390 perkara diselesaikan pada 2026, berdasarkan paparan Kapolda Bali pada 1 Oktober 2026.

Paparan itu juga menyebut kebutuhan ideal penyidik dan penyidik pembantu di Polda Bali mencapai 2.009 personel. Personel yang tersedia baru 1.684 orang, sehingga masih terdapat kekurangan 325 penyidik dan penyidik pembantu.

Data penanganan perkara tersebut menunjukkan sekitar 55 persen perkara telah diselesaikan. Angka itu menjadi bagian dari pemaparan Kapolda Bali saat kunjungan kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Bali.

Kekurangan penyidik membatasi kapasitas penanganan perkara

Bagi pembaca di Bali, informasi ini berkaitan dengan kapasitas aparat menangani laporan hukum di tingkat kepolisian daerah. Kekurangan personel penyidik dapat memengaruhi beban kerja penyidik dan penyidik pembantu yang menangani perkara di Bali, termasuk perkara yang memerlukan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan penyelesaian administrasi penyidikan.

Polda Bali sebelumnya mencatat 5.541 kasus pada 2024 dan 5.758 kasus pada 2025. Pada 2026, data yang dipaparkan mencakup 4.309 perkara masuk dan 2.390 perkara selesai. Sumber laporan juga menyebut Polda Bali meningkatkan kapasitas penyidik melalui pendidikan, pengembangan spesialisasi, lokakarya, sertifikasi, dan peningkatan kompetensi personel.

Perkara yang belum selesai tetap menjadi bagian dari beban penanganan Polda Bali. Bagi masyarakat yang sedang membuat laporan atau mengikuti proses hukum, perubahan yang dapat dipantau hari itu adalah status penanganan perkara masing-masing melalui satuan kepolisian yang menangani laporan tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.