Direktur PT Danau Winata Indah Ditahan dalam Kasus Aset Pemprov Bali
Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD dalam dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov Bali di Jimbaran.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Kelurahan Jimbaran — Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali pada 30 September 2026. Penyidik kemudian menahan SLD selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Mengapa ini penting: SLD ditahan sampai 19 Oktober 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan pemanfaatan aset Pemprov Bali dan transaksi 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar.
Menurut keterangan Kejati Bali yang dikutip detikBali dan Bali Post, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti. Masa penahanan berlangsung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026.
Perkara ini berawal dari kerja sama sewa-menyewa tanah aset Pemprov Bali dengan PT Danau Winata Indah pada 2007. Lahan di Jimbaran itu semula diperuntukkan bagi pembangunan pusat perbelanjaan.
Dalam penyidikan, Kejati Bali menyebut lahan tersebut kemudian berkaitan dengan kerja sama PT Danau Winata Indah dan PT Asabri (Persero) untuk pembelian 125 unit kondotel Avani Nusa Dua Bali Hotel pada 2015. Nilai transaksi yang diberitakan mencapai Rp100 miliar.
Bali Post melaporkan SLD ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Bali Nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Kejati Bali menyangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penanganan perkara berlanjut pada tahap penyidikan. SLD berstatus tersangka dan proses hukum masih berjalan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Pariwisata
Ground Breaking Oakwood Jimbaran Villas & Residences Dimulai
Seremoni ground breaking Oakwood Jimbaran Villas & Residences digelar di Jimbaran, Badung, pada 18 September 2026.
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





