Bali Aktual

Jumat, 2 Oktober 2026

Direktur PT Danau Winata Indah Ditahan dalam Kasus Aset Pemprov Bali

Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD dalam dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov Bali di Jimbaran.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah gembok kombinasi terpasang pada rantai besi yang mengunci gerbang pagar kawat.
Ilustrasi: Sebuah gembok kombinasi terpasang pada rantai besi yang mengunci gerbang pagar kawat. · Foto: Larkin Hammond / Pexels

Kelurahan Jimbaran — Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali pada 30 September 2026. Penyidik kemudian menahan SLD selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Mengapa ini penting: SLD ditahan sampai 19 Oktober 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan pemanfaatan aset Pemprov Bali dan transaksi 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar.

Menurut keterangan Kejati Bali yang dikutip detikBali dan Bali Post, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti. Masa penahanan berlangsung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026.

Perkara ini berawal dari kerja sama sewa-menyewa tanah aset Pemprov Bali dengan PT Danau Winata Indah pada 2007. Lahan di Jimbaran itu semula diperuntukkan bagi pembangunan pusat perbelanjaan.

Dalam penyidikan, Kejati Bali menyebut lahan tersebut kemudian berkaitan dengan kerja sama PT Danau Winata Indah dan PT Asabri (Persero) untuk pembelian 125 unit kondotel Avani Nusa Dua Bali Hotel pada 2015. Nilai transaksi yang diberitakan mencapai Rp100 miliar.

Bali Post melaporkan SLD ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Bali Nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Kejati Bali menyangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penanganan perkara berlanjut pada tahap penyidikan. SLD berstatus tersangka dan proses hukum masih berjalan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.