Bali Aktual

Jumat, 2 Oktober 2026

Rudenim Denpasar Detensi 177 WNA hingga September 2026

Rudenim Denpasar mencatat 177 pendetensian WNA hingga 30 September 2026. Pada periode yang sama, 143 WNA dideportasi dan tujuh deteni dipindahkan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Dua gembok logam berwarna keemasan terpasang pada pagar besi.
Ilustrasi: Dua gembok logam berwarna keemasan terpasang pada pagar besi. · Foto: Markus Spiske / rawpixel (Openverse), CC0

Denpasar — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendetensi 177 warga negara asing (WNA) sejak 1 Januari hingga 30 September 2026. Data itu disampaikan Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi di Denpasar pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam periode yang sama, Rudenim Denpasar mencatat 143 pendeportasian dan pemindahan tujuh deteni. Deteni adalah warga negara asing yang ditempatkan di ruang detensi selama menjalani proses keimigrasian. Deportasi berarti pemulangan WNA ke negara asal atau negara tujuan sesuai proses yang berlaku.

Rudenim Denpasar memiliki kapasitas 80 orang. Sebanyak 46 deteni berada di tempat tersebut atau sekitar 58 persen dari kapasitasnya. Dua deteni telah dipindahkan ke Rudenim Makassar, sementara pemindahan 10 deteni ke Rudenim Kupang direncanakan dalam waktu dekat.

Angka detensi penting bagi layanan keimigrasian di Bali

Bagi pembaca di Denpasar dan kabupaten lain di Bali, data ini menunjukkan jumlah WNA yang sedang ditangani Rudenim setelah pengawasan dan proses keimigrasian berjalan sepanjang tahun. Rudenim berada di Jimbaran, Kabupaten Badung, sehingga informasinya juga berkaitan dengan pengelolaan kapasitas fasilitas di kawasan Bali selatan.

April menjadi bulan dengan angka tertinggi. Pada bulan itu, Rudenim Denpasar mencatat 28 pendetensian dan 29 pendeportasian dalam kurun waktu 30 hari. Angka kumulatif hingga akhir September berbeda dari data yang baru mencakup periode sampai pertengahan September.

Untuk pembaca yang berurusan dengan penjaminan, pelaporan, atau penanganan WNA, angka yang berlaku adalah data sejak 1 Januari sampai 30 September 2026. Tidak ada perubahan tarif, jadwal perjalanan, atau jalur layanan publik yang disebutkan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.