Bali Aktual

Jumat, 2 Oktober 2026

Pemprov Bali Soroti Dugaan Penyalahgunaan Izin Real Estat untuk Vila

Pemprov Bali menyoroti dugaan izin pembangunan real estat yang dipakai untuk vila sewaan harian. Hingga triwulan II 2026, investasi Bali mencapai sekitar Rp23,77 triliun.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara kompleks vila mewah dengan kolam renang di atas tebing hijau.
Ilustrasi: Pemandangan udara kompleks vila mewah dengan kolam renang di atas tebing hijau. · Foto: Tom Fisk / Pexels

Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali menyoroti dugaan penggunaan izin pembangunan real estat untuk mengoperasikan bangunan sebagai vila yang disewakan harian kepada wisatawan pada 1 Oktober 2026.

Perusahaan yang tercatat mengantongi izin pembangunan real estat disebut mengubah bangunan yang sudah jadi menjadi vila, lalu menyewakannya secara harian. Dugaan itu berkaitan dengan pengawasan terhadap penanaman modal asing (PMA), yakni investasi yang berasal dari modal asing.

Hingga triwulan II 2026, realisasi investasi Bali mencapai sekitar Rp23,77 triliun dari target sepanjang 2026 sebesar Rp47,93 triliun. Investasi tersebut didominasi PMA yang mencapai sekitar Rp14,9 triliun.

Mengapa hal ini penting bagi pembaca Bali

Penggunaan izin yang tidak sesuai kegiatan usaha dapat memengaruhi penataan akomodasi wisata dan persaingan dengan pelaku usaha lokal. Bangunan yang dipasarkan sebagai vila harian perlu dilihat berdasarkan izin pembangunan dan kegiatan usaha yang tercatat.

Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya memperketat pengawasan terhadap PMA karena menemukan indikasi pemanfaatan izin usaha tidak sesuai bidang yang terdaftar. Salah satu praktik yang disorot ialah izin real estat yang digunakan untuk kegiatan lain yang tidak diperbolehkan bagi PMA.

Bagi pembaca yang hendak memesan vila, informasi mengenai status izin bangunan dan kegiatan usahanya menjadi bagian penting sebelum melakukan pembayaran. Untuk pemerintah daerah, persoalan ini berkaitan dengan pendataan, pengawasan, serta kesesuaian penggunaan bangunan dengan izin yang dimiliki.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.