Bali Aktual

Jumat, 2 Oktober 2026

Mengapa Partisipasi Pemilih Disabilitas Bali Baru 20,1 Persen

KPU Bali memaparkan skor IDI Bali 88,73 pada 2025. Forum itu juga mencatat partisipasi pemilih disabilitas 20,1 persen, jauh di bawah partisipasi pemilih umum 83,3 persen.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seseorang duduk di kursi roda dengan celana cokelat dan sepatu hitam berlatar putih.
Ilustrasi: Seseorang duduk di kursi roda dengan celana cokelat dan sepatu hitam berlatar putih. · Foto: cottonbro studio / Pexels

Denpasar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali memaparkan skor Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Bali mencapai 88,73 pada 2025 dalam sosialisasi di Bali pada 24 September 2026. Skor itu menempatkan Bali dalam kategori tinggi dan peringkat kedua secara nasional.

Dalam pemaparan tersebut, partisipasi pemilih penyandang disabilitas di Bali disebut baru mencapai 20,1 persen dari lebih dari 20.000 pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) KPU. Sebagai pembanding, partisipasi pemilih umum di Bali disebut mencapai 83,3 persen.

Mengapa kesenjangan partisipasi ini penting bagi pemilih Bali

Data itu menunjukkan perbedaan antara capaian IDI secara umum dan keterlibatan pemilih disabilitas dalam pemungutan suara. Bagi pembaca di Bali, angka tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak memilih warga di kabupaten dan kota, termasuk pemilih yang tinggal di lingkungan desa adat dan banjar.

KPU Bali menyebut data Bawaslu menunjukkan ketersediaan fasilitas tempat pemungutan suara bagi penyandang disabilitas cukup tinggi. Namun, angka partisipasi riil di tempat pemungutan suara tercatat 20,1 persen. Pemaparan itu menempatkan partisipasi disabilitas sebagai pekerjaan bersama dalam memperkuat demokrasi yang inklusif.

IDI Bali meningkat dari 75,35 pada 2021 menjadi 83,31 pada 2022, 85,13 pada 2023, 88,34 pada 2024, lalu 88,73 pada 2025. Pengukuran tersebut mencakup tiga aspek, yaitu Kebebasan, Kesetaraan, dan Kapasitas Lembaga Demokrasi.

Dalam forum itu, KPU Bali juga menyampaikan saran agar Badan Pusat Statistik (BPS) tidak hanya memakai indikator prosedural dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tetapi mengintegrasikan data riil partisipasi pemilih dan surat suara rusak langsung dari KPU.

Belum ada jadwal atau keputusan lanjutan yang disebutkan dalam laporan mengenai perubahan layanan pemilih disabilitas. Angka yang tersedia hari ini dapat dipakai sebagai dasar untuk menilai akses pemungutan suara di wilayah masing-masing.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Data Bali

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.