Mengapa Partisipasi Pemilih Disabilitas Bali Baru 20,1 Persen
KPU Bali memaparkan skor IDI Bali 88,73 pada 2025. Forum itu juga mencatat partisipasi pemilih disabilitas 20,1 persen, jauh di bawah partisipasi pemilih umum 83,3 persen.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Denpasar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali memaparkan skor Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Bali mencapai 88,73 pada 2025 dalam sosialisasi di Bali pada 24 September 2026. Skor itu menempatkan Bali dalam kategori tinggi dan peringkat kedua secara nasional.
Dalam pemaparan tersebut, partisipasi pemilih penyandang disabilitas di Bali disebut baru mencapai 20,1 persen dari lebih dari 20.000 pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) KPU. Sebagai pembanding, partisipasi pemilih umum di Bali disebut mencapai 83,3 persen.
Mengapa kesenjangan partisipasi ini penting bagi pemilih Bali
Data itu menunjukkan perbedaan antara capaian IDI secara umum dan keterlibatan pemilih disabilitas dalam pemungutan suara. Bagi pembaca di Bali, angka tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak memilih warga di kabupaten dan kota, termasuk pemilih yang tinggal di lingkungan desa adat dan banjar.
KPU Bali menyebut data Bawaslu menunjukkan ketersediaan fasilitas tempat pemungutan suara bagi penyandang disabilitas cukup tinggi. Namun, angka partisipasi riil di tempat pemungutan suara tercatat 20,1 persen. Pemaparan itu menempatkan partisipasi disabilitas sebagai pekerjaan bersama dalam memperkuat demokrasi yang inklusif.
IDI Bali meningkat dari 75,35 pada 2021 menjadi 83,31 pada 2022, 85,13 pada 2023, 88,34 pada 2024, lalu 88,73 pada 2025. Pengukuran tersebut mencakup tiga aspek, yaitu Kebebasan, Kesetaraan, dan Kapasitas Lembaga Demokrasi.
Dalam forum itu, KPU Bali juga menyampaikan saran agar Badan Pusat Statistik (BPS) tidak hanya memakai indikator prosedural dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tetapi mengintegrasikan data riil partisipasi pemilih dan surat suara rusak langsung dari KPU.
Belum ada jadwal atau keputusan lanjutan yang disebutkan dalam laporan mengenai perubahan layanan pemilih disabilitas. Angka yang tersedia hari ini dapat dipakai sebagai dasar untuk menilai akses pemungutan suara di wilayah masing-masing.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
Pemprov Bali Soroti Dugaan Penyalahgunaan Izin Real Estat untuk Vila
Pemprov Bali menyoroti dugaan izin pembangunan real estat yang dipakai untuk vila sewaan harian. Hingga triwulan II 2026, investasi Bali mencapai seki…
Terbaru di Data Bali

Baca juga





