Bali Aktual

Jumat, 2 Oktober 2026

Bedah Rumah Bali Capai 1.410 Unit, Pemprov Dorong Percepatan

Rapat pada 30 September 2026 mencatat 1.410 unit bedah rumah Bali terealisasi dari target 4.184 unit. Pemprov Bali meminta percepatan kepada bupati dan wali kota.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seorang pria bertopi sedang mengaduk semen di depan bangunan yang tengah direnovasi.
Ilustrasi: Seorang pria bertopi sedang mengaduk semen di depan bangunan yang tengah direnovasi. · Foto: 女子 正真 / Pexels

Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali mencatat 1.410 unit program bedah rumah terealisasi berdasarkan Surat Keputusan penerima bantuan dalam rapat pada Rabu, 30 September 2026, dan mendorong percepatan pelaksanaannya.

Rapat tersebut diikuti Gubernur Bali Wayan Koster secara virtual. Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membahas percepatan program karena waktu pelaksanaan tersisa sekitar tiga bulan.

Program bedah rumah Bali pada 2026 memiliki target 4.184 unit. Dari jumlah itu, 387 unit disebut telah rampung 100 persen, sedangkan penerbitan Surat Keputusan penerima bantuan yang terealisasi mencapai 1.410 unit.

Percepatan menentukan penyerapan bantuan di Bali

Bagi pembaca di Bali, angka tersebut menunjukkan posisi pelaksanaan program di tingkat provinsi, bukan jadwal layanan harian di satu desa adat atau banjar. Alokasi program tersebar di kabupaten dan kota di Bali, sehingga pelaksanaan tetap berkaitan dengan pemerintah daerah setempat.

Pemprov Bali mendorong percepatan melalui surat imbauan Gubernur Bali kepada seluruh bupati dan wali kota se-Bali. Langkah itu diperlukan agar alokasi 2026 dapat diserap dalam sisa waktu pelaksanaan yang disebut sekitar tiga bulan.

Sebagai konteks, pada 2025 Bali menerima 31 unit bantuan. Target 2026 kemudian meningkat menjadi 4.184 unit. Laporan yang sama mencatat 387 unit sudah selesai 100 persen, sementara 1.410 unit telah memiliki Surat Keputusan penerima bantuan.

Perkembangan berikutnya bergantung pada percepatan pelaksanaan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Laporan tidak menyebutkan tenggat harian, tarif, jalur, atau jadwal layanan yang berubah bagi warga pada 30 September 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Berita Bali

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.