Distanpangan Bali Bantah Surat Penawaran Pupuk Beredar
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menyatakan surat penawaran pupuk yang beredar tidak resmi. Penyedia barang diminta menghentikan transaksi berdasarkan dokumen itu.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali memastikan surat penawaran pengadaan pupuk yang beredar bukan dokumen resmi pada Sabtu, 26 September 2026.
Surat bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 itu bertanggal 17 September 2026 dan memuat perihal “Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan Barang”. Pemeriksaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas menunjukkan surat tersebut tidak tercatat sebagai surat resmi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada menyebut pemeriksaan mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas. Penelusuran juga menemukan ketidaksesuaian pada kop surat, penomoran, dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran, dan kode QR.
Jangan jadikan surat itu dasar transaksi
Bagi pelaku usaha dan penyedia barang di Denpasar maupun kabupaten/kota lain di Bali, surat tersebut tidak dapat dipakai sebagai dasar pemesanan, pengadaan, penyerahan barang, pembayaran, atau transaksi lain yang mengatasnamakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Dinas tersebut menyatakan tidak pernah memberikan kewenangan, penugasan, atau mandat kepada pihak lain untuk menerbitkan surat maupun melakukan transaksi atas nama dinas berdasarkan dokumen itu. Nama, logo, dan atribut kedinasan Pemerintah Provinsi Bali diduga digunakan secara tidak sah.
Orang yang telah menerima surat atau dihubungi untuk permintaan barang, transaksi, atau penagihan diminta menyampaikan salinan surat, identitas pihak yang menghubungi, bukti komunikasi, serta dokumen pendukung kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali untuk penelusuran lebih lanjut.
Dinas juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas transaksi, kewajiban pembayaran, kerugian, atau akibat hukum lain yang muncul dari penggunaan surat tersebut. Perubahan bagi pembaca hari ini: jangan memesan pupuk, menyerahkan barang, membayar, atau menindaklanjuti tagihan berdasarkan surat itu.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
Aston Denpasar: alamat, kelas hotel, jam check-in, dan fungsi konvensinya
Aston Denpasar adalah hotel bintang 4 di Denpasar Utara, di Jl. Gatot Subroto Barat No. 283. Sumber yang terbuka menunjukkan fungsi hotel-konvensi, ja…
Terbaru di Berita Bali

Baca juga





