Bali Aktual

Senin, 28 September 2026

Distanpangan Bali Bantah Surat Penawaran Pupuk Beredar

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menyatakan surat penawaran pupuk yang beredar tidak resmi. Penyedia barang diminta menghentikan transaksi berdasarkan dokumen itu.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sepasang tangan memegang butiran pupuk granular berwarna cokelat dan putih.
Ilustrasi: Sepasang tangan memegang butiran pupuk granular berwarna cokelat dan putih. · Foto: Kashif Shah / Pexels

Denpasar — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali memastikan surat penawaran pengadaan pupuk yang beredar bukan dokumen resmi pada Sabtu, 26 September 2026.

Surat bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 itu bertanggal 17 September 2026 dan memuat perihal “Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan Barang”. Pemeriksaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas menunjukkan surat tersebut tidak tercatat sebagai surat resmi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada menyebut pemeriksaan mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas. Penelusuran juga menemukan ketidaksesuaian pada kop surat, penomoran, dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran, dan kode QR.

Jangan jadikan surat itu dasar transaksi

Bagi pelaku usaha dan penyedia barang di Denpasar maupun kabupaten/kota lain di Bali, surat tersebut tidak dapat dipakai sebagai dasar pemesanan, pengadaan, penyerahan barang, pembayaran, atau transaksi lain yang mengatasnamakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Dinas tersebut menyatakan tidak pernah memberikan kewenangan, penugasan, atau mandat kepada pihak lain untuk menerbitkan surat maupun melakukan transaksi atas nama dinas berdasarkan dokumen itu. Nama, logo, dan atribut kedinasan Pemerintah Provinsi Bali diduga digunakan secara tidak sah.

Orang yang telah menerima surat atau dihubungi untuk permintaan barang, transaksi, atau penagihan diminta menyampaikan salinan surat, identitas pihak yang menghubungi, bukti komunikasi, serta dokumen pendukung kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali untuk penelusuran lebih lanjut.

Dinas juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas transaksi, kewajiban pembayaran, kerugian, atau akibat hukum lain yang muncul dari penggunaan surat tersebut. Perubahan bagi pembaca hari ini: jangan memesan pupuk, menyerahkan barang, membayar, atau menindaklanjuti tagihan berdasarkan surat itu.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Berita Bali

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.